
Jayapura, Binkari – Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan Provinsi Papua resmi ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPR Papua, Jumat (21/8/2026) malam.
Gubernur Papua Matius D. Fakhiri mengatakan pencabutan Perda tersebut merupakan bagian dari penataan kebijakan pengelolaan keuangan daerah agar lebih selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.
“Pencabutan ini merupakan bagian dari penataan kebijakan pengelolaan keuangan daerah agar lebih selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” kata Fakhiri dalam rapat paripurna di ruang rapat DPR Papua.
Menurut dia, kebijakan tersebut juga menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang merekomendasikan agar pengaturan mengenai dana cadangan ditinjau kembali melalui perubahan maupun pencabutan regulasi.
Fakhiri menjelaskan, pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2010 beserta perubahannya diharapkan memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menata dan mengoptimalkan sumber daya keuangan yang tersedia guna mendukung kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2010 beserta perubahannya, Pemerintah Provinsi Papua berkomitmen memastikan sisa dana cadangan yang masih tersedia dapat dikelola dan dicairkan secara tertib dari kas cadangan menuju rekening kas umum daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengelolaan dan pemanfaatan dana tersebut tetap dilakukan sebagai sumber pembiayaan yang sah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dana yang tersedia selanjutnya dapat diarahkan untuk mendukung berbagai kebutuhan pembangunan daerah, penguatan pelayanan dasar, pemberdayaan masyarakat, serta pelaksanaan kebijakan strategis Pemerintah Provinsi Papua.
Gubernur menekankan bahwa penataan tersebut bukan sekadar perubahan regulasi, tetapi bagian dari upaya pemerintah memastikan pengelolaan keuangan daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kebijakan ini berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi Orang Asli Papua,” tutur Fakhiri.
Pemerintah Provinsi Papua berharap pencabutan Perda tersebut dapat memperkuat efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah sekaligus mendukung percepatan pembangunan di Papua.
Melalui penataan kebijakan keuangan tersebut, pemerintah daerah juga berkomitmen memastikan setiap sumber daya keuangan yang tersedia digunakan secara tertib, tepat sasaran, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Papua.
Sem

