Sidang Ketiga KDRT Eka Amalia, Saksi Akui Pernah Hubungi Suami, “Kenapa Saya Telepon? Saya Hilap”, Polemik Isu Perselingkuhan Mencuat di Persidangan

Share

BULUKUMBA, Binkari — Kamis 13 Agustus 2026, Perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret Muh. Asikin kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bulukumba. Memasuki sidang ketiga, persidangan justru menguak sebuah komunikasi yang kini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan publik.

Dalam perkara tersebut, terungkap adanya komunikasi Arini Febriani, yang dihadirkan sebagai saksi, kepada Muh. Asikin ketika Asikin masih berstatus sebagai suami Eka Amalia.

Yang membuat keterangan tersebut menjadi perhatian adalah isi komunikasi yang disebut berkaitan dengan tuduhan bahwa Eka Amalia berselingkuh.

Namun, ketika persoalan tersebut ditelusuri dalam pemeriksaan di tingkat penyidik PPA, muncul jawaban yang justru mengundang tanda tanya.

Saat ditanya mengenai alasan dirinya menghubungi Muh. Asikin, Arini Febriani disebut memberikan jawaban:

“Saya hilap.”

Jawaban singkat tersebut kini menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian dalam rangkaian perkara yang sedang diuji di persidangan.

ISU PERSELINGKUHAN MUNCUL, TAPI PEMBUKTIANNYA DIPERTANYAKAN

Persoalan menjadi semakin menarik karena isu bahwa Eka Amalia disebut berselingkuh ternyata menjadi bagian dari cerita yang muncul dalam perkara tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan terkait jalannya persidangan, dugaan perselingkuhan itu tidak terbukti dalam persidangan.

Dengan demikian, isu tersebut tidak boleh serta-merta diperlakukan sebagai fakta bahwa Eka Amalia benar-benar berselingkuh.

Justru pertanyaan yang kemudian muncul adalah: atas dasar apa informasi tersebut disampaikan kepada Muh. Asikin ketika keduanya masih berstatus sebagai pasangan suami istri?

Apalagi, orang yang disebut melakukan komunikasi tersebut kemudian hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan KDRT yang menempatkan Muh. Asikin sebagai pihak yang didakwa/dituduh melakukan kekerasan.

“SAYA HILAP” JADI SOROTAN

Keterangan “Saya hilap” dalam pemeriksaan penyidik PPA menjadi bagian yang patut diuji lebih lanjut dalam konteks pembuktian perkara.

Sebab, komunikasi kepada seorang suami mengenai dugaan perselingkuhan istrinya merupakan persoalan yang sangat sensitif dan berpotensi memengaruhi hubungan rumah tangga.

Namun demikian, apakah komunikasi tersebut memiliki hubungan langsung dengan terjadinya dugaan KDRT atau tidak, tetap menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilainya berdasarkan seluruh alat bukti yang dihadirkan di persidangan.

RUANG SIDANG BUKAN PANGGUNG OPINI

Perkara ini kini menjadi perhatian masyarakat Bulukumba. Bukan hanya karena adanya dugaan KDRT, tetapi juga karena munculnya rangkaian cerita mengenai komunikasi pihak ketiga dan isu perselingkuhan yang disebut tidak terbukti dalam persidangan.

Publik tentu berhak bertanya:

Mengapa seorang saksi menghubungi suami orang dan menyampaikan isu perselingkuhan? Apa dasar informasinya? Mengapa ketika ditanya penyidik mengenai alasan menelepon justru dijawab, “Saya hilap”? Dan apakah komunikasi tersebut memiliki kaitan dengan konflik yang kemudian berujung pada perkara KDRT?

Semua pertanyaan tersebut harus dijawab melalui alat bukti dan fakta persidangan, bukan melalui asumsi maupun opini.

Kini bola berada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Bulukumba untuk menilai secara objektif seluruh keterangan saksi dan bukti yang diajukan masing-masing pihak.

Sebab dalam perkara hukum, yang paling tajam bukan suara paling keras—melainkan bukti yang mampu bertahan ketika diuji di ruang sidang.

Catatan redaksi: Berita ini menggunakan istilah “dugaan” dan “isu” karena perkara masih dalam proses persidangan. Pernyataan mengenai perselingkuhan tidak boleh dianggap sebagai fakta yang telah terbukti apabila belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut tetap terbuka sesuai ketentuan jurnalistik.

Abdul Rauf Bulukumba Sulselbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *