SPV Astra Daihatsu: Muh. Asikin Dinonaktifkan, Sidang Kedua Dugaan KDRT Jadi Sorotan Publik

Share

Bulukumba, Binkari – Kamis, 6 Agustus 2026 Perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat salah seorang karyawan Astra Daihatsu Cabang Bulukumba, Muh. Asikin Kasri, S.Sos., memasuki babak baru. Pada Kamis (6/8/2026), terdakwa dijadwalkan menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Bulukumba, sementara pihak perusahaan menyatakan bahwa yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari pekerjaannya.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh SPV Astra Daihatsu Cabang Bulukumba, Awaluddin, yang kembali menghubungi awak media melalui sambungan telepon setelah sebelumnya dimintai konfirmasi.

“Muh. Asikin sudah dinonaktifkan,” ujar Awaluddin kepada awak media.

Pernyataan tersebut menjadi perkembangan penting di tengah perhatian publik terhadap perkara yang dilaporkan oleh mantan istri Muh. Asikin, Ake Amalia, warga Jalan A.P. Pettarani, Kabupaten Bulukumba.

Sementara itu, proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme peradilan. Sidang kedua digelar untuk melanjutkan pemeriksaan perkara berdasarkan agenda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.

Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan memenuhi prinsip cover both sides, awak media telah berupaya meminta penjelasan lebih lanjut kepada pihak Astra Daihatsu mengenai status kepegawaian, kebijakan perusahaan, serta langkah internal yang diambil. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi tertulis dari manajemen perusahaan selain informasi mengenai penonaktifan tersebut.

Perkara ini turut menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut dugaan tindak pidana KDRT yang merupakan pelanggaran serius apabila terbukti melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, publik juga menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum agar seluruh proses persidangan berjalan secara profesional, independen, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Kejaksaan sebagai penuntut umum dan majelis hakim diharapkan menjalankan tugasnya semata-mata berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Media ini menegaskan bahwa Muh. Asikin Kasri, S.Sos. masih berstatus sebagai terdakwa dan belum dinyatakan bersalah. Berdasarkan asas praduga tak bersalah, setiap orang yang menjalani proses hukum tetap harus diperlakukan sebagai tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Bintang Bayangkara Indonesia juga membuka ruang hak jawab kepada Muh. Asikin Kasri, kuasa hukumnya, maupun manajemen Astra Daihatsu apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terhadap pemberitaan ini.

Dasar Hukum dan Etika Pemberitaan

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 mengenai independensi, akurasi, dan itikad baik.

Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 mengenai keberimbangan, verifikasi, serta asas praduga tak bersalah.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang telah dikonfirmasi kepada pihak terkait dan proses hukum yang sedang berlangsung. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Penegakan hukum diharapkan berlangsung secara adil, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa tekanan maupun keberpihakan.

Abdul Rauf Bulukumba Sulselbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *