Rp400 Juta Lebih Hilang dalam Audit, Hukum Seolah Jalan di Tempat, Siapa yang Dilindungi dalam Kasus Dana BOK Puskesmas Sukadana?

Share

KAYONG UTARA – Di negeri yang menjunjung supremasi hukum, temuan kerugian negara seharusnya menjadi alarm yang mengguncang ruang-ruang penyidikan. Namun dalam perkara dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) UPTD Puskesmas Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, alarm itu seolah hanya berbunyi di atas kertas, tanpa gaung yang terdengar di ruang penegakan hukum.

Hasil audit Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara dikabarkan menemukan kerugian negara lebih dari Rp400 juta. Angka yang bukan kecil. Angka yang berasal dari uang rakyat. Angka yang semestinya menjadi pintu masuk untuk mengungkap siapa bertanggung jawab dan bagaimana uang negara itu bisa bermasalah.

Namun hingga kini, publik masih bertanya-tanya. Mengapa perkara yang telah memiliki temuan audit itu belum juga menunjukkan perkembangan yang terang? Mengapa nama-nama yang disebut memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dana tersebut belum terlihat secara terbuka menjalani proses pemeriksaan yang diketahui publik?

Pertanyaan itu semakin membesar ketika muncul informasi bahwa kerugian negara telah dikembalikan seratus persen. Jika benar telah dikembalikan, kapan pengembalian itu dilakukan? Melalui mekanisme apa? Di mana dokumen resmi yang dapat menjawab keraguan masyarakat?

Jangan sampai istilah “sudah dikembalikan” berubah menjadi tameng untuk meredam pertanyaan publik. Sebab dalam banyak perkara korupsi, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.

Lebih jauh lagi, sejumlah informasi yang beredar mengenai dugaan aliran dana antar rekening menambah daftar pertanyaan yang belum terjawab. Apakah seluruh aliran dana tersebut telah ditelusuri secara menyeluruh? Apakah semua pihak yang namanya muncul dalam dokumen terkait telah dimintai keterangan? Ataukah masih ada bagian-bagian penting yang belum disentuh penyidikan?

Di sinilah publik mulai bertanya dengan nada yang lebih keras: ada apa dengan penanganan kasus ini?

Ketika audit telah menemukan kerugian negara, sementara proses hukum belum menunjukkan titik terang yang dapat dipahami masyarakat, ruang spekulasi pun terbuka lebar. Dan dalam ruang kosong itulah lahir berbagai asumsi yang justru dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Masyarakat Kayong Utara tidak membutuhkan bisik-bisik. Mereka membutuhkan kepastian. Mereka tidak membutuhkan teka-teki yang berlarut-larut. Mereka membutuhkan jawaban.

Sebab uang yang dipersoalkan bukan milik segelintir orang. Itu adalah uang rakyat yang diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan masyarakat. Setiap rupiah yang hilang dari sektor kesehatan sesungguhnya adalah hak masyarakat yang ikut terampas.

Kini sorotan tertuju kepada aparat penegak hukum. Publik menunggu keberanian penyidik untuk membuka tabir perkara ini secara terang dan profesional. Jika memang tidak ada unsur pidana, sampaikan kepada masyarakat. Jika ada unsur pidana, usut hingga tuntas tanpa pandang bulu.

Karena hukum yang lambat menjawab sering kali melahirkan satu pertanyaan yang paling berbahaya dalam benak rakyat:

Apakah keadilan benar-benar sedang bekerja, atau justru sedang menunggu waktu untuk dilupakan?

Bony

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *