
PANGKEP, Binkari – Polsek Minasatene menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum dengan memastikan penyidikan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Minasatene pada Juni lalu terus berjalan dan tidak pernah terhenti.
Kepastian tersebut disampaikan Kanit Reskrim Polsek Minasatene, Ipda Takbir Arfandi Indar, sebagai respons atas berkembangnya informasi di tengah masyarakat terkait penanganan perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami pastikan tidak ada kasus yang mandek. Semua perkara yang ditangani tetap berjalan sesuai proses hukum yang berlaku,” tegas Ipda Takbir.
Menurutnya, penyidik hingga kini terus melakukan serangkaian proses penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti, melengkapi keterangan para saksi, serta menyusun konstruksi perkara secara cermat guna memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif dan berkeadilan.
Ipda Takbir mengungkapkan, penyidik juga telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka tidak selalu diikuti dengan penahanan apabila tidak terpenuhi syarat subjektif maupun objektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penetapan tersangka telah dilakukan. Apabila yang bersangkutan kooperatif dan tidak memenuhi syarat subjektif untuk dilakukan penahanan sesuai KUHAP, maka penahanan tidak dilakukan. Namun, proses hukum tetap berjalan dan sama sekali tidak dihentikan,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Minasatene, Iptu Muh. Ilyas, turut memastikan bahwa penanganan perkara berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Seluruh tahapan penanganan perkara telah berjalan sebagaimana mestinya, termasuk penetapan tersangka. Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan keadilan dalam setiap proses penyidikan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa Polsek Minasatene tetap konsisten mengawal setiap laporan masyarakat hingga tuntas. Kepolisian memastikan tidak ada perkara yang dibiarkan berhenti di tengah jalan, sebagai bagian dari komitmen menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
Abdul Rauf Bulukumba Sulselbar

