
JAKARTA, Binkari – Gelombang kritik terhadap Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, kembali mencuat. Ketua Umum Aliansi Aktivis Anti Korupsi Nasional, Maykel R. Tielung, SH., MH., mendesak Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi bahkan mencopot Dody Hanggodo dari jabatannya.
Desakan itu disampaikan menyusul kebijakan rotasi dan pemberhentian sejumlah pejabat eselon di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum yang dinilai dilakukan secara brutal.
Menurut Maykel, sejak awal 2026 puluhan pejabat Eselon I dan Eselon II disebut telah diberhentikan dari jabatan strukturalnya dan dialihkan menjadi staf biasa serta ditempatkan di berbagai daerah. Ia menilai para pejabat tersebut memiliki rekam jejak profesional dan telah membangun karier melalui proses panjang.
“Seorang menteri tidak boleh menggunakan kewenangan secara sewenang-wenang. Ketika pejabat yang telah berkarier puluhan tahun tiba-tiba dicopot tanpa alasan yang dipahami publik, tentu menimbulkan pertanyaan besar. Kebijakan seperti ini dinilai mencederai rasa keadilan dan berdampak terhadap moral birokrasi,” ujar Maykel, Sabtu (18/7/2026).
Maykel juga menyampaikan dugaan adanya kepentingan tertentu di balik kebijakan tersebut. Namun, hingga saat ini ia tidak menyampaikan bukti yang dapat diverifikasi untuk mendukung dugaan tersebut.
Ia meminta Presiden segera melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan Menteri PU agar tata kelola pemerintahan tetap berjalan sesuai prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.
Selain itu, Maykel menyatakan organisasinya dan sejumlah elemen aktivis anti korupsi dan kepemudaan akan segera melakukan aksi damai di depan Kementerian Pekerjaan Umum, berkoordinasi dengan Ombudsman RI, menyampaikan aspirasi kepada DPR RI, serta melaporkan dugaan yang mereka miliki kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo maupun pihak Kementerian Pekerjaan Umum terkait pernyataan dan tuduhan yang disampaikan oleh Ketua Umum Aliansi Aktivis Anti Korupsi Nasional tersebut. Oleh karena itu, hak jawab dan hak klarifikasi dari pihak yang disebutkan tetap terbuka sesuai prinsip jurnalistik yang berimbang.
⭐️⭐️

