
Bulukumba, Binkari – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada keberhasilan pembinaan. Sepanjang Semester I Tahun 2026, sebanyak 71 narapidana berhasil memperoleh hak Program Integrasi, yang terdiri atas 60 orang menerima Pembebasan Bersyarat (PB) dan 11 orang memperoleh Cuti Bersyarat (CB).
Capaian tersebut menjadi indikator bahwa proses pembinaan yang dilaksanakan di Lapas Bulukumba berjalan efektif dan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menempatkan pembinaan sebagai inti dari sistem pemasyarakatan modern.
Program Integrasi merupakan hak bagi narapidana yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun substantif, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta telah menjalani masa pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Lapas Kelas IIA Bulukumba, H. Mansur, menegaskan bahwa pemberian Pembebasan Bersyarat maupun Cuti Bersyarat bukanlah bentuk pengurangan hukuman ataupun perlakuan istimewa, melainkan hak yang diberikan berdasarkan hasil evaluasi pembinaan secara objektif dan ketat.
“Program Integrasi merupakan hak narapidana yang diberikan setelah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi bagian dari proses pembinaan untuk mempersiapkan mereka kembali ke tengah keluarga dan masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, bertanggung jawab, serta mampu memberikan kontribusi positif. Lapas Bulukumba berkomitmen melaksanakan setiap tahapan secara profesional, objektif, dan akuntabel,” tegas H. Mansur.
Ia menjelaskan, keberhasilan Program Integrasi tidak semata diukur dari banyaknya narapidana yang memperoleh hak tersebut, tetapi dari kualitas pembinaan yang mampu membentuk perubahan perilaku, meningkatkan kesadaran hukum, serta membekali warga binaan dengan keterampilan dan nilai-nilai positif sebagai bekal menjalani kehidupan setelah bebas.
Karena itu, Lapas Bulukumba terus memperkuat berbagai program pembinaan kepribadian dan kemandirian agar setiap warga binaan memiliki kesiapan untuk kembali berbaur di tengah masyarakat sebagai pribadi yang produktif, mandiri, dan taat hukum.
Pelaksanaan Program Integrasi yang tepat sasaran juga menjadi bagian dari upaya mendukung tujuan besar sistem pemasyarakatan, yakni menciptakan reintegrasi sosial yang berhasil sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemasyarakatan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat.
Dengan capaian tersebut, Lapas Kelas IIA Bulukumba kembali menegaskan bahwa keberhasilan pembinaan bukan hanya diukur dari lamanya seseorang menjalani pidana, tetapi dari sejauh mana proses pembinaan mampu mengubah kehidupan warga binaan menjadi lebih baik saat kembali ke tengah masyarakat.
Abdul Rauf Bulukumba Sulselbar

