
BULUKUMBA, Binkari – 5 Juli 2026 – Sebuah rumah yang tampak tenang di dusun lemponge desa KARAMA, Kecamatan Rilau Ale, mendadak menjadi pusat perhatian. Dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang perempuan berinisial AN (40-an) kembali mencuat setelah suaminya, NS (45), mengaku memperoleh informasi baru yang disebut berasal dari Fitri, anak angkat Roslin (71), warga Desa Karama.
Menurut keterangan yang dihimpun media, pengakuan Fitri mendorong NS untuk kembali menelusuri berbagai peristiwa yang selama ini menjadi dasar kecurigaannya terhadap sang istri.
Di sisi lain, perkara tersebut memasuki babak baru. Pada Kamis, 2 Juli 2026, AN dilaporkan telah mengadukan seorang warga berinisial AS (48) ke Polsek Rilau Ale atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu menambah panjang polemik yang kini menjadi perhatian masyarakat.
Peristiwa yang menjadi sorotan disebut bermula pada malam 19 April 2026. Sejumlah warga bersama keluarga AN mendatangi lokasi setelah menduga seorang pria berinisial SU, warga Desa Swatani, berada di rumah tersebut pada larut malam.
Menurut keterangan saksi berinisial W dan AS, kecurigaan muncul ketika sepeda motor SU disebut didorong ke bagian belakang rumah yang tidak terlihat dari jalan. Warga juga mengaku melihat SU beberapa kali keluar masuk rumah dan berdiri di bawah pohon rambutan.
Saat dihampiri warga, SU disebut hanya menjawab bahwa dirinya sedang bertamu. Namun jawaban itu dipertanyakan karena saat itu waktu telah menunjukkan sekitar pukul 23.00 WITA dan, menurut warga, tidak ada laki-laki lain di dalam rumah.
Dalam peristiwa itu, Roslin keluar memberikan penjelasan bahwa SU masih memiliki hubungan keluarga dan datang untuk membicarakan persoalan pembagian tanah keluarga sekaligus menjenguk dirinya. Penjelasan tersebut belum sepenuhnya menghilangkan kecurigaan sebagian warga yang mengaku menyaksikan langsung aktivitas SU di sekitar rumah.
Interogasi kemudian bergeser ke teras rumah. Warga juga menyoroti jendela rumah yang disebut telah ditutupi kain buram, sehingga menurut mereka semakin memunculkan dugaan dan tanda tanya.
Tak lama kemudian, AN keluar setelah dipanggil oleh ibunya. Saat itu, AN meminta agar dirinya tidak direkam maupun divideo. Ia menyampaikan bahwa dirinya merupakan aparat pemerintah desa dan tidak bersedia didokumentasikan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Media Bintang Bhayangkara Indonesia menyatakan keberatan karena merasa proses peliputan jurnalistik mendapat hambatan. Menurutnya, kemerdekaan pers merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga setiap dugaan tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik patut menjadi perhatian dan dikaji sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan terbuktinya dugaan perselingkuhan maupun dugaan pencemaran nama baik. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun tanggapan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
Basri

