
MANADO, Binkari – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado kembali menggelar operasi penegakan ketertiban umum dengan menyasar aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Pasar Karombasan, Kamis (2/7/2026). Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Manado untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kelancaran aktivitas masyarakat di salah satu pusat perdagangan terbesar di ibu kota Provinsi Sulawesi Utara.
Operasi tersebut melibatkan personel Pasus Tim II bersama Kompi Anoa Satpol PP Kota Manado. Kegiatan dipimpin langsung oleh Danki Stevi Tondo didampingi Danton Medi Towohingide. Sejak pagi, petugas menyisir sejumlah titik yang selama ini kerap dipadati PKL yang memanfaatkan trotoar, badan jalan, maupun area yang bukan diperuntukkan sebagai lokasi berjualan.
Keberadaan PKL di area terlarang dinilai mengganggu hak pejalan kaki, mempersempit akses kendaraan, serta berpotensi menimbulkan kemacetan dan menurunkan kenyamanan pengunjung pasar. Kondisi tersebut juga menjadi salah satu keluhan masyarakat yang menginginkan kawasan Pasar Karombasan tetap tertata dan aman.
Dalam pelaksanaan operasi, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Para pedagang diberikan penjelasan mengenai pentingnya menaati Peraturan Daerah serta diarahkan untuk menempati lokasi berjualan yang telah disediakan pemerintah. Meski demikian, terhadap pedagang yang tetap membandel, petugas mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Penertiban berlangsung dalam suasana kondusif dengan pengamanan yang dilakukan secara profesional. Sebagian besar pedagang memilih memindahkan dagangannya setelah diberikan imbauan oleh petugas. Satpol PP juga mengingatkan bahwa penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi tidak dapat dibenarkan karena merugikan kepentingan masyarakat luas.
Danki Stevi Tondo menegaskan bahwa operasi penertiban bukan bertujuan menghilangkan mata pencaharian para pedagang, melainkan menciptakan keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan ketertiban kota. Menurutnya, seluruh warga memiliki hak yang sama untuk menikmati fasilitas umum tanpa terganggu oleh aktivitas yang melanggar aturan.
Danton Medi Towohingide menambahkan bahwa pengawasan di kawasan Pasar Karombasan akan terus dilakukan secara berkala. Langkah ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran para pedagang untuk mematuhi aturan tanpa harus menunggu adanya operasi penertiban.
Satpol PP Kota Manado menegaskan akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam menjaga ketertiban umum di berbagai titik strategis. Penertiban PKL akan dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan Kota Manado yang bersih, tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Dengan penertiban yang dilakukan secara konsisten, Pemerintah Kota Manado berharap kawasan Pasar Karombasan dapat menjadi pusat perdagangan yang lebih tertata, memberikan rasa nyaman bagi pedagang yang taat aturan, serta meningkatkan kenyamanan masyarakat yang berbelanja maupun melintas di kawasan tersebut.
Humas ReeaRay
Penulis Sunny

