Surat Kuasa Diduga Menjadi Tameng, Misteri Dana BOK Puskesmas Sukadana Kian Terkuak

Share

SUKADANA, Binkari – Ketika selembar surat kuasa lebih banyak melahirkan tanda tanya daripada jawaban, kepercayaan publik pun mulai retak. Di Puskesmas Sukadana, dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) kini memasuki babak yang lebih serius.

Bukan lagi sekadar soal aliran dana, melainkan dugaan rekayasa dokumen yang dinilai dapat mengubah arah penelusuran sebuah perkara.

Sorotan publik mengarah pada munculnya sebuah surat kuasa bermeterai Rp10.000 yang diduga diterbitkan oleh manajemen Puskesmas Sukadana melalui Bendahara Keuangan, Triyani Putriansyah, Amd.Kep. Surat tersebut diduga memuat klausul yang memberatkan pihak pemberi kuasa dan disinyalir menggunakan tanggal tahun 2023, meski diduga baru dibuat pada tahun 2025.

Jika dugaan itu benar, maka surat kuasa tersebut diduga menjadi bagian dari upaya memberikan legitimasi atas aliran Dana BOK yang selama ini ditransfer ke rekening sejumlah pegawai tanpa sepengetahuan mereka.

Kasus ini mencuat setelah buku tabungan dan kartu ATM Bank BNI milik pegawai serta tenaga honorer dikembalikan oleh bendahara kepada masing-masing pemilik.

Saat memeriksa mutasi rekening, sejumlah pegawai mengaku terkejut menemukan transaksi dana BOK dalam jumlah yang tidak pernah mereka ketahui maupun mereka kelola.

Dari temuan tersebut, muncul sejumlah dugaan yang kini menjadi perhatian publik. Di antaranya dugaan penggunaan rekening pegawai untuk transaksi Dana BOK, dugaan penarikan tunai menggunakan kartu ATM dan buku tabungan yang selama ini berada dalam penguasaan bendahara, hingga jejak transaksi yang disebut terjadi melalui mesin ATM di lingkungan SECAPA POLRI pada tahun 2023.

Tak hanya itu, juga muncul dugaan adanya aliran dana menuju rekening pribadi tertentu serta dugaan pemalsuan surat kuasa yang dijadikan dasar penarikan dana melalui transaksi Cash Withdrawal (CSH WDL). Beberapa pegawai mengaku tidak pernah membuat maupun menandatangani surat kuasa sebagaimana dimaksud.

Seluruh dugaan tersebut hingga kini masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh aparat yang berwenang. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan telah terjadi tindak pidana, dan semua pihak yang disebut tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen Puskesmas Sukadana, Bendahara Keuangan Triyani Putriansyah, Amd.Kep., maupun pihak-pihak yang namanya disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi agar informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang.

Publik kini menunggu bukan sekadar bantahan atau pembelaan, melainkan transparansi.

Sebab setiap rupiah Dana Bantuan Operasional Kesehatan sejatinya adalah amanah negara untuk pelayanan masyarakat, bukan ruang bagi munculnya tanda tanya yang menggerus kepercayaan terhadap institusi kesehatan.

⭐️

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *