
Manado, Binkari – Anggota Pasukan Khusus (Pasus) Tim III Satpol PP Kota Manado melaksanakan kegiatan penertiban papan reklame dan baliho yang melanggar ketentuan di sejumlah titik wilayah Kota Manado, mulai dari Kecamatan Mapanget hingga Kombos. Kamis (18/6/2026)
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Danton Pasus Tim III, Medi Tuwohingide, menyasar berbagai papan reklame dan baliho yang tidak memiliki izin, masa izinnya telah berakhir (kedaluwarsa), serta terpasang tidak pada lokasi yang telah ditentukan.
Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah serta menjaga ketertiban, keamanan, dan estetika kota. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pendataan dan pencopotan terhadap reklame yang terbukti melanggar aturan.
Danton Medi Tuwohingide menegaskan bahwa kegiatan tersebut akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh media promosi yang terpasang di wilayah Kota Manado telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Penertiban ini bertujuan menciptakan lingkungan kota yang tertib, rapi, dan nyaman. Reklame yang tidak memiliki izin, sudah kedaluwarsa, maupun dipasang bukan pada tempatnya akan ditindak sesuai aturan,” tegasnya.
Humas ReeaRay
Penulis Sunny

