Diduga Kebal Hukum, Bendahara Desa Tintingan Rangkap Kadus Bertahun-tahun, Aparat Bungkam

Share

BANGGAI⚡Binkari – Dugaan pelanggaran tata kelola pemerintahan desa mencuat di Desa Tintingan, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai. Seorang bendahara desa diduga merangkap jabatan sebagai Kepala Dusun I dalam waktu yang cukup lama tanpa adanya penindakan dari pihak berwenang. Kasus ini dilaporkan oleh Erni Tou, wartawan Bintang Bhayangkara Indonesia (BINKARI).

Ia menyebutkan bahwa laporan resmi telah disampaikan kepada Kasi Pemerintahan Kecamatan Pagimana serta BPMD Kabupaten Banggai di Luwuk. Namun hingga kini, belum ada langkah hukum maupun administratif yang diambil.

“Laporan sudah disampaikan secara resmi, tetapi sampai sekarang belum ada tindakan apa pun dari pihak terkait,” ungkap Erni Tou kepada media ini.

Rangkap jabatan tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip pemisahan fungsi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan desa. Bendahara desa memiliki tugas utama dalam pengelolaan keuangan desa, sementara kepala dusun menjalankan fungsi kewilayahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Perangkapan dua fungsi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik kepentingan serta mengganggu transparansi tata kelola pemerintahan desa.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran dari aparat pengawas di tingkat kecamatan maupun kabupaten. Padahal, laporan telah disampaikan oleh insan pers sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kecamatan Pagimana dan BPMD Kabupaten Banggai belum memberikan keterangan resmi meskipun telah diupayakan konfirmasi.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Banggai serta pihak berwenang lainnya segera turun tangan melakukan pemeriksaan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan maupun penyalahgunaan jabatan di Desa Tintingan.

Erni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *