
MANADO, Binkari – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait seorang anak yang kerap mengonsumsi lem Eha-Bond di wilayah Kelurahan Titiwungen Utara, anggota Tim III Pasukan Khusus (Pasus) Satpol PP Kota Manado bergerak cepat melakukan penertiban. Senin (15/6/2026)
Anak tersebut diketahui bukan kali pertama berurusan dengan petugas. Sebelumnya, yang bersangkutan pernah diamankan oleh Tim Pasus Satpol PP Kota Manado dan ditempatkan di shelter pembinaan. Namun, anak tersebut berhasil melarikan diri dari tempat penampungan tersebut.
Berdasarkan hasil pemantauan petugas, anak itu sehari-hari berjualan di pinggir jalan. Mirisnya, hasil penjualan yang diperoleh justru digunakan untuk membeli lem Eha-Bond yang kemudian dikonsumsi untuk mabuk.
Karena telah lama menjadi target pengawasan Tim Pasus, petugas terus melakukan pemantauan intensif terhadap aktivitas anak tersebut. Upaya itu akhirnya membuahkan hasil ketika yang bersangkutan terpantau berada di sekitar Apotek Setia 2.
Tanpa perlawanan, petugas langsung mengamankan anak tersebut untuk selanjutnya dilakukan penanganan dan pembinaan lebih lanjut. Satpol PP Kota Manado menegaskan akan terus merespons setiap laporan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum, termasuk fenomena penyalahgunaan lem oleh anak-anak yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun lingkungan sekitar.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Satpol PP Kota Manado dalam menjaga ketertiban umum serta melindungi generasi muda dari perilaku yang berpotensi merusak masa depan mereka.
Humas ReeaRay
Penulis Sunny

