
Bulukumba, Binkari – Kamis 11 Juni 2026, Praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Bulukumba. Kali ini, modus yang diduga digunakan bukan lagi dengan membawa puluhan jeriken plastik, melainkan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki ganda atau “tangki siluman” untuk menampung solar subsidi dalam jumlah besar.
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa sejumlah kendaraan, khususnya mobil jenis Mitsubishi L300 pick up, diduga kerap berpindah-pindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya untuk mengisi BBM subsidi. Modus tersebut diduga dilakukan dengan cara memodifikasi tangki kendaraan sehingga mampu menampung solar jauh melebihi kapasitas standar pabrikan.
Praktik semacam ini dinilai sangat merugikan masyarakat kecil yang berhak menikmati BBM subsidi. Sebab, solar subsidi sejatinya diperuntukkan bagi sektor tertentu yang telah ditetapkan pemerintah, bukan untuk dijadikan komoditas bisnis oleh oknum yang ingin meraup keuntungan pribadi.
Aktivis dan sejumlah elemen masyarakat menilai bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk perampasan hak rakyat secara terselubung. Ketika kendaraan dengan tangki siluman membeli solar subsidi dalam jumlah besar, maka kuota yang seharusnya dinikmati masyarakat, nelayan, petani, maupun pelaku usaha kecil menjadi berkurang bahkan habis sebelum waktunya.
“Ini bukan lagi pelanggaran biasa. Jika benar terjadi, maka ini adalah bentuk penyalahgunaan subsidi negara yang bersumber dari uang rakyat. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas sejumlah tokoh masyarakat yang menyoroti persoalan tersebut.
Aturan yang Mengatur
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal 55 UU Migas
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023
Mengubah ketentuan Pasal 55 UU Migas yang menyebutkan bahwa:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.”
Selain itu, apabila ditemukan adanya kendaraan yang telah dimodifikasi secara ilegal untuk mendukung praktik pengumpulan BBM subsidi, maka kendaraan tersebut dapat dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
APH Diminta Tidak Tutup Mata
Masyarakat meminta jajaran Polres Bulukumba, unit terkait, serta instansi pengawas distribusi BBM untuk meningkatkan pengawasan di seluruh SPBU yang ada di Kabupaten Bulukumba.
Pengawasan tidak cukup hanya dilakukan terhadap jeriken atau kendaraan yang tampak mencurigakan dari luar. Aparat juga diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga menggunakan tangki modifikasi atau tangki siluman yang sengaja dirancang untuk mengakali sistem distribusi BBM subsidi.
Jika ditemukan adanya praktik tersebut, masyarakat mendesak agar dilakukan penindakan tegas, penyitaan kendaraan, serta proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
Hak Rakyat Jangan Dirampas
Subsidi BBM diberikan oleh negara untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk dipermainkan oleh oknum yang mencari keuntungan dengan memanfaatkan celah distribusi. Oleh karena itu, setiap pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM subsidi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Masyarakat Bulukumba berharap aparat penegak hukum menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas dugaan mafia BBM subsidi. Sebab, jika praktik tangki siluman dibiarkan, maka yang menjadi korban adalah rakyat kecil yang setiap hari bergantung pada BBM subsidi untuk menjalankan usaha dan memenuhi kebutuhan hidup mereka.
“Jangan biarkan subsidi negara berubah menjadi ladang keuntungan segelintir oknum. Hak rakyat harus dilindungi, dan pelanggar hukum harus ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Abdul Rauf Bulukumba Sulselbar

