Sidang TIPIRING di Tuminting, 15 Pelanggar Perda Trantibum Disanksi Denda dan Kurungan

Share

MANADO, Binkari  — Pemerintah Kota Manado kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan ketentraman dan ketertiban umum melalui kegiatan Sidang Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) yang digelar di wilayah Kecamatan Tuminting. Dalam sidang tersebut, sebanyak 15 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum terjaring dan diproses hukum.

Kegiatan ini diawali dengan patroli gabungan yang melibatkan unsur TNI dan POLRI bersama jajaran terkait. Sidang TIPIRING tersebut berkaitan dengan pelanggaran terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), khususnya aktivitas pedagang yang berjualan di atas trotoar, tepi jalan hingga badan jalan yang dinilai mengganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat.

Dari total 15 pelanggar yang dipanggil mengikuti sidang, sebanyak 11 orang hadir dan menjalani proses persidangan, sementara 4 lainnya tidak hadir dan dikenakan denda sebesar Rp300 ribu.

Seluruh pelanggar dijatuhi sanksi berupa denda. Apabila denda yang telah diputuskan tidak dibayarkan, maka pelanggar dapat dikenakan kurungan badan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan sidang dipimpin oleh Hakim Bapak Faisal Monawir Kossa, SH, dengan Jaksa Givari Muslim, SH dan Fanya Notanubun, SH. Turut hadir Panitera Bapak Jemmy Kumontoy, SH serta Kabag Hukum Pemkot Manado Ibu Teli Pinasang, SH, MM.

Meski dalam agenda turut disebut sejumlah regulasi lain seperti Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, namun pada pelaksanaan sidang kali ini tidak ditemukan pelanggaran terkait sampah maupun minuman beralkohol. Seluruh perkara yang disidangkan murni berkaitan dengan pelanggaran Trantibum.

Kegiatan TIPIRING sendiri merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap bulan di wilayah berbeda sebagai bentuk tindak lanjut penegakan Peraturan Daerah. Pemerintah berharap langkah tegas ini mampu memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi aturan demi terciptanya ketertiban di Kota Manado.

Pemerintah Kota Manado menegaskan bahwa penegakan Perda melalui kegiatan TIPIRING bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi juga sebagai upaya edukasi kepada masyarakat agar lebih tertib dan taat aturan. Diharapkan seluruh warga, khususnya para pedagang, dapat bersama-sama menjaga ketertiban umum, menghormati hak pengguna jalan, serta menciptakan lingkungan kota yang aman, nyaman, dan tertata.

(Humas ReaRay)

Penulis : Sunny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *