Kapolres Bantaeng Hadiri Pemusnahan Barang Bukti, Bukti Keseriusan Penegakan Hukum

Share

BANTAENG, Sulsel⚡Binkari – Komitmen aparat penegak hukum di Kabupaten Bantaeng dalam memberantas tindak pidana kembali ditegaskan melalui kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Jalan Andi Mannappiang No. 09, Rabu (20/5/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K., M.H., bersama unsur Forkopimda, pejabat Kejaksaan Negeri Bantaeng, insan pers, dan sejumlah tamu undangan. Sekitar 50 orang hadir menyaksikan proses pemusnahan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum di Kabupaten Bantaeng.

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, S.H., C.N., dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan pelaksanaan eksekusi terhadap 44 perkara pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini merupakan amanat Undang-Undang Kejaksaan dan KUHAP sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan,” tegasnya.

Dari total 44 perkara tersebut, terdiri atas 24 perkara narkotika, 5 perkara kepemilikan senjata tajam, 5 perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, serta 10 perkara tindak pidana lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 24,4882 gram sabu, 1.539 butir obat-obatan terlarang, 7 bilah senjata tajam, 3 ketapel lengkap dengan anak panah dan busur, serta 31 item barang bukti lain dari berbagai tindak pidana.

Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda, narkotika dan obat-obatan dilarutkan lalu dihancurkan menggunakan blender, sementara barang bukti lainnya dibakar atau dimusnahkan dengan metode khusus agar tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan kepada publik.

Melalui Plt Kasi Humas Polres Bantaeng AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si., Kapolres Bantaeng menegaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan berbagai kasus pidana umum yang berhasil dituntaskan aparat penegak hukum.

“Pemusnahan ini adalah wujud nyata komitmen bersama dalam menegakkan supremasi hukum sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar AKP Gunawang.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Bantaeng Asruddin, S.IP., M.Si mewakili Bupati Bantaeng, Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng Bambang Supriyono, S.H., M.H., Kadis Kesehatan dr H. Andi Ihsan, M.Kes., Plt Direktur RSUD Prof Dr H.M. Anwar Makkatutu dr Yusri Lisangan, Sp.OG., M.H., M.Kes., Kasat Resnarkoba AKP Hendra Firdaus, S.H., M.H., serta jajaran pejabat Kejari Bantaeng.

Melalui kegiatan ini, aparat berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat dan menjadi peringatan keras bahwa setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan ditindak tegas hingga tuntas demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di Kabupaten Bantaeng.

Bang Jul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *