Gerak Cepat Polsek Ujung Bulu, Terduga Pelaku Pencurian HP di Ajwad Cell Berhasil Diamankan Bersama Barang Bukti

Share

Bulukumba, Binkari — Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Ujung Bulu, personel gabungan URC bersama Unit Reskrim Polsek Ujung Bulu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di Toko Ajwad Cell, Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, pada Senin (18/05/2026).

Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Ujung Bulu IPTU Rudi Adri Purwanto, SH didampingi Kanit Reskrim IPDA Kamaruddin, S.Sos setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana pencurian di lokasi tersebut.

Korban diketahui bernama MARLINAH Binti BAHRUN (30), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Sementara terduga pelaku yang berhasil diamankan yakni pria berinisial K alias T (20), seorang pelajar/mahasiswa asal Kampung Andaito, Desa Andaito, Kecamatan Muting, Kabupaten Marauke, Provinsi Papua Selatan yang sementara berdomisili di Jalan M. Noor, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu.

Kronologis Kejadian

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat korban meninggalkan toko miliknya dalam keadaan terkunci pada Senin dini hari sekitar pukul 04.10 Wita.

Selanjutnya sekitar pukul 09.00 Wita, saksi MUSMAYANTI yang merupakan pegawai toko mendapati dua buah pengunci pintu toko dalam keadaan rusak dan terbuka. Saksi kemudian menghubungi korban untuk datang melakukan pengecekan.

Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam toko, korban menemukan sejumlah handphone berbagai merek telah hilang, di antaranya:

Vivo Y15 Pro warna biru

Vivo Y12i warna biru navi

Samsung A05s warna biru

Samsung A03s warna hitam

Oppo A17k warna biru

Vivo A15 warna putih

Korban kemudian melakukan pengecekan rekaman CCTV toko dan menemukan ciri-ciri terduga pelaku sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ujung Bulu guna penanganan lebih lanjut.

Kronologis Pengungkapan

Usai menerima laporan, personel URC Polsek Ujung Bulu bersama Bhabinkamtibmas langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisa rekaman CCTV, petugas berhasil mengantongi identitas serta keberadaan terduga pelaku.

Sekitar pukul 13.00 Wita, tim gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Ujung Bulu IPTU Rudi Adri Purwanto, SH bersama Kanit Reskrim IPDA Kamaruddin, S.Sos bergerak cepat menuju sebuah rumah di Jalan M. Noor, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu.

Di lokasi tersebut, aparat berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan beserta sejumlah barang bukti yang diduga hasil tindak pidana pencurian.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan:

1 unit HP Samsung A05s warna biru

1 unit HP Vivo Y12i warna biru

1 unit HP Vivo V15 Pro warna biru

Selanjutnya terduga pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Ujung Bulu guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dasar Hukum KUHP Baru

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yaitu:

Pasal 479 KUHP Baru

Setiap orang yang mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V.

Pasal 480 KUHP Baru

Pencurian dapat diperberat apabila dilakukan pada malam hari, dilakukan dengan cara merusak, memanjat, menggunakan kunci palsu, atau dilakukan terhadap tempat tertutup seperti toko maupun rumah.

Selain itu, proses penanganan perkara tetap mengacu pada ketentuan KUHAP terkait:

Pasal 1 KUHAP tentang penyelidikan dan penyidikan

Pasal 7 KUHAP tentang kewenangan penyidik

Pasal 17 KUHAP tentang penangkapan

Pasal 21 KUHAP tentang penahanan untuk kepentingan penyidikan

Situasi Kondusif

Giat pengungkapan berakhir sekitar pukul 14.00 Wita dalam keadaan aman, lancar, dan kondusif.

Keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bentuk komitmen Polsek Ujung Bulu dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta merespons cepat setiap laporan tindak pidana di wilayah hukumnya.

Abdul Rauf Bulukumba Sulselbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *