
SITARO⚡Binkari — Penetapan status tersangka terhadap Bupati Kepulauan Sitaro kini tidak hanya bergulir di ranah hukum, tetapi juga meledak menjadi bola panas politik yang memantik berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Aroma politisasi dan dugaan kriminalisasi mulai menyeruak, seiring menguatnya persepsi publik bahwa proses hukum ini tidak berdiri dalam ruang yang steril dari kepentingan kekuasaan.
Di tengah dinamika politik daerah yang sedang rapuh, langkah hukum terhadap kepala daerah aktif itu memunculkan pertanyaan besar. Apakah ini murni penegakan hukum demi keadilan, atau bagian dari skenario untuk melemahkan kekuatan politik tertentu di Sitaro?
Perdebatan itu bukan tanpa alasan. Publik melihat momentum penetapan tersangka terjadi di saat konstelasi politik daerah sedang memanas, hubungan elit mulai retak, dan pertarungan pengaruh semakin terbuka. Situasi tersebut membuat sebagian masyarakat sulit memisahkan antara proses hukum dan kepentingan politik.
Di ruang-ruang publik, suara dukungan dan penolakan terus beradu. Ada yang menilai aparat penegak hukum sedang menjalankan tugas secara profesional. Namun tak sedikit pula yang melihat adanya aroma tebang pilih, bahkan dugaan bahwa hukum sedang diarahkan menjadi alat penekan terhadap lawan politik dan kekuatan yang dianggap tidak lagi sejalan.
Jika persepsi itu terus berkembang tanpa penjelasan yang terang dan transparan, maka dampaknya tidak sederhana. Bukan hanya citra pemerintah daerah yang terguncang, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum bisa ikut runtuh.
Penetapan tersangka terhadap seorang kepala daerah tentu harus dihormati sebagai bagian dari proses hukum. Namun dalam negara demokrasi, penegakan hukum juga wajib bebas dari bayang-bayang kepentingan politik. Sebab ketika hukum mulai dipersepsikan memiliki keberpihakan, maka publik akan sulit percaya bahwa keadilan benar-benar sedang ditegakkan.
Hari ini, masyarakat Sitaro sedang menyaksikan satu babak penting dalam perjalanan politik daerahnya. Dan publik akan menilai, apakah kasus ini benar-benar berdiri di atas fakta hukum yang kokoh, atau justru menjadi potret bagaimana hukum bisa berubah menjadi alat pertarungan kekuasaan.
Karena ketika hukum mulai kehilangan netralitas, demokrasi sesungguhnya sedang berada dalam ancaman yang paling sunyi namun mematikan.
Asril

