Dugaan Napi Kendalikan Sabu dari Lapas Bulukumba Dibantah, Klarifikasi Resmi: “Uri” Sudah Dipindahkan Sejak 2025

Share

BULUKUMBA, Binkari  —Senin 04 Mei 2026, Beredarnya informasi di sejumlah media terkait dugaan narapidana berinisial “Uri” yang disebut-sebut mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu dari dalam Lapas Kelas IIA Bulukumba akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari pihak lembaga pemasyarakatan.

Melalui laporan bersifat atensi pimpinan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, pihak Lapas Bulukumba meluruskan sejumlah informasi yang dinilai tidak utuh dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Dalam klarifikasi tersebut dijelaskan bahwa narapidana berinisial “Uri” alias Andy dengan nama lengkap Samsuriadi memang benar pernah menjadi warga binaan di Lapas Kelas IIA Bulukumba.

Namun, yang menjadi poin penting adalah bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi berada di Lapas Bulukumba.

“Yang bersangkutan telah dipindahkan ke Lapas Makassar sejak bulan Desember 2025,” demikian isi klarifikasi resmi yang disampaikan.

Dengan demikian, sejak pemindahan tersebut dilakukan, seluruh proses pembinaan, pengawasan, serta tanggung jawab terhadap narapidana tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Lapas Makassar.

Pihak Lapas Bulukumba menilai, pemberitaan yang beredar tanpa menyertakan fakta tersebut berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat, seolah-olah peristiwa yang dituduhkan terjadi dalam pengawasan mereka.

Kepala Lapas Kelas IIA Bulukumba, Mansur, menegaskan bahwa pihaknya tetap menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara profesional serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga menekankan bahwa pengawasan terhadap warga binaan terus diperketat guna mencegah adanya pelanggaran maupun penyalahgunaan wewenang di dalam lingkungan lapas.

Dasar Aturan Klarifikasi dan Pemberitaan

Sebagai bagian dari transparansi informasi publik, klarifikasi ini juga memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak jawab bagi pihak yang dirugikan oleh pemberitaan.

Kode Etik Jurnalistik, yang mengharuskan setiap informasi disajikan secara berimbang, akurat, dan telah melalui proses verifikasi.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa tanggung jawab terhadap narapidana melekat pada lembaga pemasyarakatan tempat yang bersangkutan menjalani masa pidana.

Penegasan dan Harapan

Dengan adanya klarifikasi ini, pihak Lapas Bulukumba berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang belum terverifikasi secara menyeluruh.

Selain itu, insan pers juga diharapkan tetap menjunjung tinggi profesionalisme, akurasi, serta keseimbangan dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Klarifikasi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dalam setiap pemberitaan, ketepatan data dan konteks adalah hal yang tidak bisa diabaikan.

Abdul Rauf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *