
SANGIHE, Binkari — Keluhan buruh di Kabupaten Kepulauan Sangihe tak pernah benar-benar bergerak maju. Ia hanya berputar di ruang yang sama yaitu didengar, dicatat, lalu dilupakan. Siklus yang berulang ini bukan sekadar kelalaian, ia telah menjelma menjadi pola.
Di meja-meja rapat, suara pekerja kerap diterima dengan anggukan. Notulen dibuat, janji disusun rapi, dan komitmen diumbar. Namun ketika pintu ruang pertemuan ditutup, semua kembali sunyi. Tak ada langkah konkret. Tak ada keberanian mengambil keputusan.
Dinas Tenaga Kerja dan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe seharusnya bernyali, menjadi garda depan dalam memperjuangkan hak buruh. Tapi yang terlihat justru sebaliknya, fungsi pengawasan melemah, peran mediasi tumpul, dan keberpihakan terasa kabur. Buruh dibiarkan menunggu dalam ketidakpastian yang terus memanjang.
Padahal persoalan yang diangkat bukan hal sepele. Upah, jaminan kerja, hingga kepastian hak normatif adalah fondasi hidup pekerja. Ketika itu diabaikan, yang dipertaruhkan bukan hanya kesejahteraan, tetapi juga martabat.
Jika keluhan hanya berhenti di catatan, maka negara gagal hadir. Jika aspirasi hanya menjadi arsip, maka kepercayaan akan runtuh perlahan.
Sangihe tidak kekurangan suara. Yang kurang adalah tindakan. Dan tanpa tindakan, keadilan hanya akan terus menjadi wacana tajam di kata, tumpul di kenyataan.
Bersamaan, di siaran interaktif RRI Tahuna, Kamis 30 April 2026, Kadisnaker Sangihe Ibu Dr. Femmy Montang, SE., Ak., Macc dan Anggota DPRD Max H.V. Pangimangen, S.H., M.Th, tindakan mengikuti aturan dan upaya sudah dilakukan, katanya. Padahal kenyataan persoalan buruh tetap menggema di sela-sela kehidupan nyata.
Gambatte Asril

