
Manado, Binkari – April 2026 — Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara menegaskan bahwa jalan lingkar sepanjang 3,1 kilometer yang dibangun PT TTN/MSM belum dapat dikategorikan sebagai jalan nasional.
Kepala Satuan Kerja Wilayah I BPJN Sulut, Ringgo Radetyo, menyampaikan bahwa hingga saat ini proses pengalihan status jalan tersebut masih sangat awal dan belum memasuki tahap pembahasan resmi.
“Prosesnya masih jauh. Kita masih tetap menggunakan jalan nasional yang ada,” ujar Ringgo saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, meskipun pihak perusahaan telah melakukan konsultasi teknis dan pembangunan jalan dinilai memenuhi spesifikasi, hal tersebut tidak serta-merta menjadikan jalan tersebut sebagai aset negara.
“Secara teknis mungkin terpenuhi, tapi secara administrasi dan legal belum ada pembahasan. Itu prosesnya panjang,” tegasnya.
BPJN menjelaskan bahwa skema tukar guling jalan nantinya akan melibatkan sejumlah tahapan penting, termasuk audit aset dan proses melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Tanpa mekanisme tersebut, status jalan nasional tidak dapat diberikan.
Di sisi lain, BPJN memastikan bahwa jalan nasional yang saat ini digunakan masih dalam kondisi fungsional dan tetap menjadi prioritas pelayanan lalu lintas.
“Kita optimalkan jalan yang ada sambil terus melakukan penanganan di lapangan,” jelas Ringgo.
Hingga awal 2026, usulan pengalihan status jalan tersebut masih dalam tahap kajian awal dan belum dilakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh sesuai standar Kementerian PUPR.
Rekomendasi dari DPRD Sulut untuk melakukan peninjauan lokasi juga belum berujung pada pembahasan lanjutan. BPJN menegaskan bahwa belum ada jadwal resmi terkait proses hibah atau tukar guling.
“Belum ada pembahasan ke arah itu. Masih jauh,” tutupnya.
BPJN Sulut mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menganggap jalan PT TTN/MSM sebagai jalan nasional. Proses pengalihan masih panjang dan harus melalui tahapan administratif serta legal yang ketat.
*Sunny

