
BULUKUMBA, Binkari —Jumat 25 Mei 2026, Sinergitas aparat kembali membuahkan hasil. Tim gabungan Resmob Satreskrim bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang tergolong sadis, dengan modus menabrak korban sebelum merampas harta bendanya.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Poros Bulukumba–Bantaeng, tepatnya di Kelurahan Mariorennu, Kecamatan Gantarang, pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 23.30 Wita.
Dua korban, masing-masing berinisial ACG (19) dan MNC (18), warga Kecamatan Bonto Bahari, menjadi sasaran aksi brutal saat dalam perjalanan dari Makassar menuju Bulukumba.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos menjelaskan bahwa para pelaku telah membuntuti korban sejak wilayah Kabupaten Bantaeng. Saat memasuki lokasi yang sepi, pelaku langsung menabrak kendaraan korban dari belakang hingga terjatuh ke aspal.
Dalam kondisi tidak berdaya, korban kemudian dirampas barang berharganya, termasuk satu unit sepeda motor, dua unit handphone, satu laptop, serta barang pribadi lainnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan kerugian ditaksir mencapai Rp40 juta.
PROSES PENGUNGKAPAN (Peran Tim Gabungan Dipertegas):
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan yang dipimpin oleh Dantim Resmob Aiptu Muhammad Usman bersama Kanit Kamneg Sat Intelkam Polres Bulukumba, Aiptu Zulfiadi.
Berbekal laporan polisi Nomor: LP/B/83/II/2026/SPKT/Polres Bulukumba, tim langsung melakukan olah TKP, analisa CCTV, serta penyelidikan intensif.
Pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 06.35 Wita, tim berhasil mengamankan pelaku utama IMA (22) di wilayah Pasar Taroang, Kabupaten Jeneponto, beserta mobil pickup yang digunakan saat beraksi.
Dari hasil interogasi, dilakukan pengembangan hingga berhasil meringkus dua pelaku lainnya, yakni K (18) dan AT (20) di wilayah Kabupaten Bantaeng.
Selanjutnya, tim juga mengamankan seorang penadah berinisial JR (40), warga Kecamatan Gantarang, yang diketahui menerima dan menggadaikan sepeda motor hasil kejahatan tersebut.

Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
PERAN PELAKU:
IMA sebagai sopir sekaligus pelaku penabrakan K dan AT sebagai eksekutor perampasan, JR sebagai penadah hasil kejahatan.
Para pelaku juga mengakui telah membuang barang milik korban ke sungai untuk menghilangkan jejak.
PASAL DAN ATURAN (KUHP BARU):
Para pelaku dijerat dengan ketentuan dalam KUHP Nasional terbaru (UU No. 1 Tahun 2023), antara lain:
Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan/Curas), ancaman pidana hingga 12 tahun penjara, terlebih karena dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan korban luka.
Pasal 480 KUHP (Penadahan), ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Pasal 55 KUHP (Penyertaan).
Mengatur bahwa semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya.
KUHP baru juga menekankan pemberatan hukuman terhadap kejahatan yang dilakukan secara terorganisir dan membahayakan keselamatan jiwa korban.
PENUTUP :
Kasat Reskrim menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergitas tim selama kurang lebih satu bulan melakukan penyelidikan.
Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut, sementara aparat terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antar satuan di tubuh Polri, termasuk peran strategis Unit Kamneg Sat Intelkam, mampu memberikan respons cepat terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Abdul Rauf Bulukumba Sulsel

