

SANGIHE⚡Binkari — Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sangihe kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran minuman keras dan obat terlarang di wilayah hukumnya.
Pemusnahan barang bukti berupa ribuan liter minuman keras (miras) dan ratusan butir obat-obatan terlarang, yang berlangsung di halaman Polres Sangihe, Kamis (12/03/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari Operasi Penindakan dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan oleh Polres Sangihe bersama seluruh jajaran Polsek sejak Semester II tahun 2025 hingga Triwulan I tahun 2026.
Barang Bukti yang Dimusnahkan:
- Minuman Tradisional: 2.525 liter Cap Tikus.
- Miras Bermerek:
- 259 botol Valentine (620 ml)
- 46 botol Guinness (325 ml)
- 24 botol Bintang (620 ml)
- 20 botol Kasegaran (620 ml)
- 27 botol Bar Gin (700 ml)
- 5 botol Tanduay Rum (750 ml)
- Obat-obatan Terlarang: 690 butir obat keras yang mengandung Trihexyphenidyl.
Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Abdul Kholik, SH, SIK, MAP menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk transparansi kepolisian dalam penegakan hukum sekaligus upaya menekan peredaran minuman keras ilegal dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Sangihe.

“Kegiatan pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus upaya Polres Kepulauan Sangihe dalam menekan peredaran minuman keras ilegal dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” tegas Kholik.
Dalam pemusnahan barang bukti turut disaksikan langsung oleh Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, unsur TNI, perwakilan Kejaksaan Negeri Sangihe, BNN, Satpol PP, serta perwakilan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Josua

