Kantor Disdukcapil Bantaeng Tak Berpenghuni, Diduga Staf Mogok Kerja, Pelayanan Lumpuh Total

Share

BANTAENG, Sulsel⚡Binkari – Aktivitas pelayanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantaeng dilaporkan lumpuh total pada Rabu (11/3/2026).

Kantor yang juga menjadi bagian dari Mall Pelayanan Publik (MPP) tersebut tampak sepi tanpa aktivitas pelayanan setelah sebagian besar staf diduga melakukan mogok kerja.

Kondisi ini terpantau awak media setelah menerima laporan dari warga yang mengaku tidak mendapatkan pelayanan saat mendatangi kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan.

Beberapa staf yang ditemui, namun enggan disebutkan namanya, membenarkan bahwa pelayanan tidak berjalan karena sebagian besar pegawai memilih tidak masuk bekerja.

“Iya pak, hari ini hampir semua mogok kerja. Penyebabnya karena gaji tenaga P3K paruh waktu sangat kecil, hanya sekitar Rp300 ribu sampai Rp500 ribu per bulan,” ungkap salah seorang staf.

Akibat kondisi tersebut, masyarakat yang datang untuk mengurus berbagai dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terpaksa pulang tanpa mendapatkan pelayanan.

Sejumlah warga yang ditemui di lokasi mengaku kecewa karena sudah beberapa kali datang ke kantor Disdukcapil namun tetap tidak mendapatkan pelayanan.
“Kami sudah bolak-balik datang ke sini, padahal jarak dari rumah kami juga cukup jauh. Tapi tidak ada pelayanan sama sekali,” ujar salah seorang warga.

Ia berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah agar pelayanan administrasi kependudukan bisa kembali berjalan normal. “Kami sangat membutuhkan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga untuk berbagai keperluan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Bantaeng, M. Arif, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa besaran gaji tenaga P3K paruh waktu tersebut belum bersifat final dan masih dalam tahap pembahasan bersama pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait.

“Yang pernah saya baca di ruang pola Kantor Bupati belum lama ini, dan sempat viral di media sosial, itu adalah catatan dari BPKAD. Saya hanya membaca saja. Ternyata itu belum sepenuhnya final karena masih dirapatkan untuk dibahas kembali,” ungkap Arif.

Sementara itu, pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bantaeng hingga berita ini diturunkan belum berhasil dimintai keterangan terkait besaran upah atau gaji tenaga P3K paruh waktu yang dimaksud. (Bang Jul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *