Aksi Brutal di Wenang Terungkap! Resmob Polresta Manado Ringkus Pelaku Penganiayaan Bersenjata Tajam

Share

MANADO, Binkari – Kerja cepat Tim Alpha Resmob Polresta Manado bersama Unit Opsnal Polsek Wenang membuahkan hasil. Seorang pria berinisial R.S. (38) berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam di wilayah Kelurahan Istiqlal, Kecamatan Wenang, Kota Manado.

Pelaku ditangkap pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 22.30 WITA oleh tim yang dipimpin Kanit Resmob Polresta Manado, Ipda Kresna Aditya Bagus Perdana. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/13/III/2026/SPKT/SEK-WENANG/POLRESTA MANADO/POLDA SULUT terkait kasus penganiayaan yang terjadi beberapa hari sebelumnya.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 15.40 WITA di Kelurahan Istiqlal, Kecamatan Wenang. Saat itu, korban berinisial K.T. (46) sedang melintas menggunakan sepeda motor bersama rekannya di kawasan perempatan Istiqlal dekat klenteng.

Secara tiba-tiba, pelaku yang diduga memiliki persoalan pribadi dengan korban langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian lengan kiri dan punggung.

Polisi menduga aksi penganiayaan tersebut dipicu oleh dendam lama antara pelaku dan korban. Merasa dirugikan atas peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Wenang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Alpha Resmob Polresta Manado bersama Unit Opsnal Polsek Wenang segera melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Dari hasil pengumpulan informasi di lapangan, tim akhirnya mengetahui bahwa pelaku tengah bersembunyi di Perum Korpri, Desa Mapanget, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi persembunyian dan berhasil mengamankan pelaku di dalam rumah tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam.

Namun saat proses pengembangan, pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari kendaraan petugas. Melihat situasi tersebut, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku agar tidak kembali melarikan diri.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga senjata tajam, yakni satu pisau penikam, satu parang, dan satu samurai yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.

Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami memastikan setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Polresta Manado berkomitmen menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujar AKP Elwin.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan tindakan kekerasan.

“Kami mengajak masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan secara baik dan bijak serta menghindari tindakan kekerasan yang hanya akan merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tambahnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Wenang untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Sunny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *