Bupati Sitaro di Pusaran Korupsi? Diperiksa Kejati Sulut, Terkait Dana Rp35 Miliar Pasca Erupsi Gunung Ruang

Share

MANADO⚡Binkari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara memeriksa Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit sebagai saksi pada Jumat (27/2/2026), terkait dugaan penyimpangan dana bantuan sebesar Rp35 miliar.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyaluran dana siap pakai untuk perbaikan rumah warga terdampak erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, pada April 2024 lalu.

Apakah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit termasuk di pusaran dugaan korupsi tersebut? Tentunya saat ini masih sebagai saksi. Hanya Kejati Sulut yang tau dan akan memastikan ke depan jika Chyntia terlibat di dalamnya atau tidak.

Meskipun demikian, masyarakat Sitaro begitu cinta terhadap bupatinya, anggapan mereka tak mungkin Chyntia melakukan hal yang bertentangan dengan hukum.

Sedikit gambaran sejarah Gunung Ruang yang sempat dorman atau tidak aktif lebih dari dua dekade, tiba-tiba kembali mengamuk.

Ribuan warga dievakuasi, rumah-rumah rusak, dan ancaman tsunami membayangi wilayah pesisir. Pemerintah pun menggelontorkan dana besar untuk pemulihan cepat, termasuk bantuan perbaikan rumah bagi korban.

Namun di balik bantuan tersebut, Kejati Sulut mencium dugaan intervensi dalam proses penyaluran dana. Dana Rp35 miliar yang seharusnya diterima langsung masyarakat terdampak diduga tidak sepenuhnya mengalir sebagaimana mestinya.

Sebagai bagian dari penyelidikan, tim penyidik telah menggeledah kantor BPBD Sitaro, kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro, hingga sejumlah toko bangunan yang diduga terkait dalam pengadaan material. Sekitar 200 orang telah dimintai keterangan untuk mengurai dugaan praktik yang merugikan keuangan negara itu.

Usai pemeriksaan, Sintya Kalangit menyatakan dirinya hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum.

“Saya sebagai warga negara yang baik tentu memenuhi undangan Kejati Sulut demi kelancaran proses penyelidikan,” ujarnya singkat.

Meski belum ada penetapan tersangka, publik kini menanti keseriusan aparat penegak hukum membongkar secara terang benderang alur penggunaan dana bantuan bencana tersebut. Pasalnya, dana itu merupakan harapan ribuan korban yang rumahnya luluh lantak akibat erupsi.

Kasus ini menjadi ujian integritas dalam pengelolaan dana kebencanaan—apakah benar-benar berpihak pada korban, atau justru menjadi ladang permainan oknum. Kejati Sulut memastikan penyelidikan masih terus bergulir.

(Asril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *