
Toraja Utara, Rantepao, Binkari – Aktivitas perjudian sabung ayam kembali marak di wilayah Kabupaten Toraja Utara. Kali ini, lokasi yang disorot berada pada 8 titik lokasi yang selalu berganti tempat saja. Lokasi yang dimaksud, yakni di Kecamatan Tondon, Kecamatan Sanggalangi, Kecamatan Buntao’, Kecamatan Kesu’, Kecamatan Sopai, Kecamatan Nanggala, Kecamatan Kapalapitu, Kecamatan Sa’dan yang baru di dilaksanakan pada hari Jumat kemarin (20/2) dengan mengundang para pemain besar dari luar Toraja, dan Kecamatan Tallunglipu yang baru selesai di dilaksanakan Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat dan tokoh agama menyebutkan bahwa arena sabung ayam tersebut aktif kembali beroperasi dan melibatkan sejumlah pihak. Satu orang berinisial MS disebut-sebut sebagai pihak yang mengadakan dan selalui menghubungi lokasi atau tempat untuk bermain judi sabung ayam dan sekaligus mendirikan kalangan sabung ayam di lokasi tersebut.
Warga sekitar mengaku resah. Selain mengganggu ketertiban umum, praktik ini juga dinilai mencederai nilai hukum dan moral masyarakat. Aktivitas sabung ayam bukan hanya mengandung unsur kekerasan terhadap hewan, tetapi juga perjudian terbuka yang jelas dilarang oleh undang-undang dan berdampak Hukum.
“Lokasi judi sabung ayam selalu dilaksanakan berada pada pemukiman warga, sehingga warga merasa kesal dan menimbulkan keresahan karena perjudian terlihat di dela mata. Kami khawatir kalau dibiarkan, nanti anak anak kami yang masih duduk di bangku sekolah terpengaruh,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tantangan Serius bagi bapak Kapolres Toraja Utara dan bapak Dandim untuk menghentikan dan memberantas perjudian sabung ayam di Toraja Utara.
Masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penindakan. Jangan sampai muncul kesan bahwa praktik perjudian rakyat kecil dibiarkan hidup kembali, sementara penegakan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Tak hanya warga atau masyarakat yang kesal dan resah, Tokoh Agama sebut saja Ketua Umum BPS Gereja Toraja berulangkali menyuarakan hal tersebut bahwa judi sabung ayam yang sudah merasuki generas muda akan terancam masa depannya. Bahkan ketua sinode meminta aparat kepolisian untuk serius menindak pelaku yang selalu meyelenggarakan kegiatan judi sabung ayam. “Ini seperti mata rantai yang tak ada putusnya, berjalan terus setiap hari dan berpindah pindah tempat,” tegasnya.
“Padahal judi sabung ayam ini ancaman pidanya paling lama 10 tahun, kelau aparat hukum benar-benar bertindak dan tegas, saya kira pelan pelan akan hilang ini perjudian dalam bentuk apapun di Toraja,” ucap salah satu akademisi yang juga tak mau disebutkan identitasnya.
Ancaman Pidana Jelas dan Tegas
Perlu ditegaskan, sabung ayam yang disertai taruhan uang merupakan tindak pidana perjudian, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 303 KUHP, Setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
Pasal 303 bis KUHP Setiap orang yang turut serta bermain judi di tempat umum atau yang dapat dikunjungi umum, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
Selain itu, praktik sabung ayam juga dapat dijerat dengan: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 jo. UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, karena mengandung unsur kekerasan dan penyiksaan terhadap hewan.
Desakan Penindakan Tanpa Pandang Bulu.
Masyarakat mendesak agar Bapak Kapolda Sulsel memerintahkan Kapolres Toraja Utara atau menurunkan langsung Personil Polda dari Makassar untuk melakukan penyelidikan, penindakan, serta membongkar jaringan yang terlibat. Jika dugaan ini benar, maka pembiaran judi sabung ayam hanya akan memperkuat persepsi buruk terhadap penegakan hukum dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian.
Hukum tidak boleh kalah oleh praktik ilegal. Negara harus hadir, dan aparat kepolisian, TNI (Kodim) wajib membuktikan bahwa Toraja Utara bukan tempat subur bagi perjudian dan pelanggaran hukum. Publik kini menunggu langkah nyata dari Bapak Kapolda Sulsel.
Pewarta.Syam86
