Tim Resmob Polres Bantaeng Ringkus Dua Terduga Pelaku Curnak, Kuda Dijual Rp2,5 Juta untuk Tebus HP dan Beli Sabu

Share

BANTAENG, Sulsel⚡Binkari – Kasus pencurian ternak (curnak) kembali terungkap di wilayah hukum Polres Bantaeng. Tim Resmob Sat Reskrim berhasil meringkus dua terduga pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti setelah melakukan penyelidikan intensif.

Dua terduga pelaku masing-masing berinisial SU (24), warga Kampung Pabbulengan, Desa Bonto Bulaeng, dan SA (50), warga Kampung Bungung Barua, Desa Bonto Tangnga.

Kapolres Bantaeng, Nur Prasetyantoro Wira Utomo, melalui Kasat Reskrim AKP Gunawang Amin, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Sodding yang kehilangan seekor kuda pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 18.00 WITA di Kampung Pa’bulengang, Desa Bonto Bulaeng, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng.

Korban diketahui meninggalkan rumah kebunnya untuk melaksanakan salat Magrib dan Isya di perkampungan yang berjarak sekitar 100 meter. Sebelum berangkat, dua ekor kudanya masih dalam keadaan terikat. Namun, usai salat Isya, korban mendapati satu ekor kudanya telah hilang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin AIPDA Sabil bergerak cepat setelah menerima informasi keberadaan terduga pelaku di Dusun Kayu Reku, Desa Bonto Majannang, Kecamatan Sinoa.

Petugas berhasil mengamankan SU alias Tuttang beserta barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang yang diselipkan di pinggangnya. Sementara itu, SA alias Cai ditangkap di kediamannya.
Peran dan Motif

Dari hasil interogasi, SU mengakui melakukan aksi pencurian bersama SA. Dalam pembagian peran, SU bertindak sebagai eksekutor, sedangkan SA memantau situasi di sekitar lokasi.
Kuda hasil curian tersebut dijual seharga Rp2.500.000 kepada seorang pria yang tidak diketahui identitasnya. Hewan tersebut diketahui telah disembelih.

Uang hasil penjualan digunakan SU untuk menebus telepon genggamnya sebesar Rp400.000, sementara sisanya dipakai untuk membeli narkotika jenis sabu.
Kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Posko Resmob dan diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Polres Bantaeng, Nur Prasetyantoro Wira Utomo, mengapresiasi kinerja jajaran Sat Reskrim dalam pengungkapan kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian ternak serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, termasuk dalam transaksi jual beli ternak.
(Bang Jull)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *