Gudang Misterius di Tondano Utara Disorot, Dugaan Mafia Solar Subsidi Seret Inisial R

Share

MINAHASA⚡Binkari — Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali mencuat di wilayah Tondano Utara, Sulawesi Utara. Seorang pria berinisial R, yang dikenal dengan nama R, disebut-sebut sebagai figur sentral dalam jaringan dugaan mafia solar yang beroperasi di Jalan Wawalintouan, Kelurahan Kembuan.

Sebuah gudang yang diduga milik pengusaha lokal bernama R.R kini menjadi sorotan publik. Lokasi tersebut dilaporkan kerap didatangi mobil tangki berkapasitas besar dengan aktivitas bongkar muat yang mencurigakan.

Berdasarkan hasil investigasi awak media pada Kamis (12/02/2026), R diduga bukan sekadar pemain kecil. Ia disebut sebagai koordinator lapangan yang dipercaya untuk mengatur jalur distribusi, mengelola dana operasional, hingga mengatur pola “tap minyak” di sejumlah SPBU tertentu.

Sumber yang dihimpun menyebutkan, jaringan ini memanfaatkan kendaraan pikap, truk, hingga kendaraan yang telah dimodifikasi untuk melakukan pengisian solar subsidi secara berulang. Aktivitas tersebut berlangsung pada siang hari dengan pola antrean terselubung agar tidak mencolok.

BBM yang diduga ditimbun di gudang dalam kompleks permukiman warga itu tidak disalurkan melalui jalur resmi seperti SPBU atau konsumen industri terdaftar.

Sebaliknya, solar subsidi tersebut diduga dijual kembali ke sejumlah perusahaan dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Praktik ini berpotensi merugikan negara, baik dari sisi subsidi maupun penerimaan pajak. Selain itu, masyarakat kecil yang berhak menikmati BBM subsidi justru menjadi pihak yang paling terdampak.

Warga sekitar menilai aktivitas tersebut masih terus berjalan tanpa hambatan berarti. Dugaan pun mengarah pada kemungkinan adanya keterlibatan atau perlindungan dari oknum tertentu, mengingat kegiatan tersebut berlangsung cukup lama dan terstruktur.

Publik kini menanti langkah tegas dari Polda Sulawesi Utara serta Mabes Polri untuk mengusut tuntas kasus ini. Jika terbukti, praktik tersebut dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pelaku penyimpanan, pengangkutan, atau perdagangan BBM tanpa izin.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam memberantas mafia BBM. Jika dibiarkan, praktik ilegal semacam ini bukan hanya merusak tata kelola distribusi energi, tetapi juga menjadi bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat yang bergantung pada subsidi negara.

(⭐️)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *