13 Pelanggar Tidak Hadir, Sidang Tipiring di Kecamatan Wanea Putus Verstek dengan Denda Lebih Tinggi

Share

Manado, Binkari – Pemerintah Kota Manado kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) melalui pelaksanaan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di wilayah Kecamatan Wanea. Jumat (19/6/2026)

Sidang tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kota.

Dalam sidang yang berlangsung tersebut, tercatat sebanyak 17 pelanggar dijadwalkan untuk menjalani proses persidangan. Namun dari jumlah tersebut, hanya 4 orang yang hadir memenuhi panggilan sidang, sementara 13 pelanggar lainnya tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Sidang dipimpin oleh Hakim Faisal Munawir Kossah, SH, didampingi Jaksa Fanya Notanubun, SH, serta Panitera Jemmy Kumontoy, SH. Pemerintah Kota Manado melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) turut hadir yang diwakili oleh Kabid Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) I Ketut Repun, SH.

Karena sebagian besar pelanggar tidak memenuhi panggilan sidang, majelis hakim mengambil keputusan untuk memproses perkara mereka secara verstek, yakni putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran pihak yang dipanggil. Dalam putusan tersebut, para pelanggar yang tidak hadir dikenakan sanksi denda yang lebih tinggi dibandingkan dengan pelanggar yang hadir dan mengikuti jalannya persidangan.

Penerapan denda yang lebih besar bagi pelanggar yang mangkir dari sidang merupakan bentuk ketegasan aparat penegak Perda sekaligus memberikan efek jera. Selain melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, ketidakhadiran dalam sidang juga dinilai sebagai bentuk tidak menghormati proses hukum yang telah berjalan.

Dalam pelaksanaan sidang, majelis hakim menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan yang berlaku serta menghormati setiap proses hukum yang dijalankan oleh pemerintah. Kehadiran pelanggar dalam persidangan menjadi kesempatan untuk memberikan keterangan, memahami pelanggaran yang dilakukan, serta menyelesaikan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan Sidang Tipiring ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Manado dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan disiplin.

Penegakan Perda tidak hanya bertujuan memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya mematuhi aturan demi kepentingan bersama.

Pemerintah Kota Manado melalui PPNS mengimbau masyarakat yang menerima panggilan sidang agar hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan. Selain menghormati proses hukum, kehadiran dalam persidangan juga dapat menghindarkan pelanggar dari putusan verstek yang berpotensi mengakibatkan sanksi lebih berat.

Dengan adanya pelaksanaan Sidang Tipiring secara rutin, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Daerah semakin meningkat, sehingga tercipta ketertiban umum, keamanan, dan kenyamanan bagi seluruh warga Kota Manado.

Humas ReeaRay

Penulis Sunny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *