⭐️Jangan Hanya Menangkap Bayangan, Bunda Yuni Desak Aparat Menyentuh Aktor di Balik Dugaan Penyalahgunaan Dana

Share

MANADO, Binkari – Di balik rak-rak rapi dan lampu terang sebuah gerai ritel modern, kini bergulir pertanyaan yang lebih tajam dari sekadar persoalan administrasi. Siapa sesungguhnya yang harus bertanggung jawab ketika aturan dilanggar? Dan mengapa beban hukum tampak lebih dulu jatuh ke pundak bawahan?

Polemik dugaan penyalahgunaan dana di salah satu gerai Alfamidi di Kota Manado terus menyita perhatian publik. Perdebatan tidak lagi sekadar menyangkut nilai kerugian atau prosedur perusahaan, melainkan menyentuh jantung persoalan: pembagian kewenangan dan pertanggungjawaban dalam sebuah struktur kerja.

Penyidik Polsek Mapanget menegaskan bahwa hingga saat ini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Kepala Toko berinisial MP dan Merchandiser Display (MD) berinisial JH. Penetapan tersebut, menurut penyidik, didasarkan pada hasil penyidikan yang mengarah pada dugaan pembiaran dan tindakan yang dianggap melegalkan penggunaan dana di luar Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Untuk sementara tersangka dua orang, yaitu kepala toko dan merchandising. Dugaan perkara lebih mengarah kepada pejabat toko karena mereka diduga melegalkan penggunaan dana tersebut,” ujar penyidik.

Namun penjelasan itu belum meredakan sorotan publik. Aktivis perempuan Sulawesi Utara, Bunda Yuni Wahyuni Srikandi, kembali mempertanyakan konstruksi hukum yang dibangun dalam perkara tersebut.

Menurutnya, jika seorang Merchandiser Display hanya menjalankan fungsi operasional sesuai tugas pokoknya, maka perlu dijelaskan secara terang siapa yang memberikan kewenangan hingga yang bersangkutan dapat terlibat dalam penggunaan dana yang kini dipersoalkan.

“Kalau memang yang bersangkutan hanya seorang MD, siapa yang memberikan kewenangan kepadanya untuk menjalankan tugas di luar tupoksinya? Mengapa tanggung jawab itu bisa bergeser kepada bawahan?” tegas Bunda Yuni. Rabu, 10 Juni 2026.

Pertanyaan itu menggema lebih luas sebagai kritik terhadap pentingnya membongkar rantai keputusan secara utuh. Sebab dalam sebuah organisasi, kebijakan tidak lahir di ruang kosong. Ada struktur, ada kewenangan, dan ada pihak-pihak yang memiliki otoritas untuk menyetujui atau menghentikan sebuah tindakan.

Bunda Yuni menilai aparat penegak hukum harus memastikan bahwa penyidikan tidak berhenti pada pelaksana lapangan semata, tetapi juga menelusuri seluruh pihak yang mengetahui, mengizinkan, atau membiarkan praktik tersebut berlangsung.

“Kalau benar ada penggunaan dana toko untuk kepentingan pribadi, maka seluruh rantai pertanggungjawaban harus diperiksa secara menyeluruh. Jangan sampai yang terlihat hanya akibatnya, sementara sumber persoalannya luput dari perhatian,” ujarnya.

Di sisi lain, penyidik mengungkapkan bahwa seorang perempuan lain yang sebelumnya telah dimintai keterangan masih berstatus saksi. Status hukumnya akan ditentukan berdasarkan perkembangan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.

Saat ini, berkas perkara disebut segera memasuki Tahap I untuk diserahkan kepada pihak kejaksaan setelah melalui proses review. Sejumlah dokumen dan data yang dianggap relevan juga telah diamankan sebagai barang bukti.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi penegakan hukum yang tidak hanya mengejar kepastian, tetapi juga rasa keadilan. Sebab publik ingin melihat bahwa hukum bekerja menembus seluruh lapisan tanggung jawab, bukan berhenti pada mereka yang berada di posisi paling bawah.

Hingga proses hukum memperoleh putusan yang berkekuatan tetap, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun satu pertanyaan masih menggantung di ruang publik: ketika sebuah keputusan lahir dari struktur, apakah pertanggungjawabannya juga akan ditelusuri sampai ke puncak struktur itu sendiri?

Sunny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *