Bulukumba,⚡Binkari – Praktik perjudian jenis 303 atau judi kartu kembali menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Aktivitas ilegal tersebut diduga terjadi di Desa Bonto Barua, Kecamatan Bonto Tiro, Kabupaten Bulukumba, dan disebut telah berlangsung cukup lama.
Informasi itu disampaikan oleh seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan. Warga mengaku sudah lama resah dengan aktivitas judi yang diduga kerap berlangsung di salah satu rumah warga.
Pada Selasa sore, 30 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WITA, aparat kepolisian Polsek Bonto Tiro melakukan penggerebekan langsung di lokasi. Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bonto Tiro IPTU Kamaruddin bersama Waka Polsek IPDA Rospida, didampingi personel Polsek Bonto Tiro.
Menurut informasi lapangan, penggerebekan dilakukan di tiga titik tempat kejadian perkara (TKP) yang berada dalam satu kawasan rumah.
Di TKP pertama, yang berada di teras rumah permanen, polisi mengamankan dua orang pelaku laki-laki. Dari lokasi tersebut, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai dan kartu joker yang diduga digunakan untuk praktik judi.
Sementara di TKP kedua, aparat kembali mengamankan satu orang pelaku laki-laki, beserta barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas perjudian.
Adapun TKP ketiga, polisi tidak menemukan pelaku maupun barang bukti. Meski demikian, lokasi tersebut diduga kuat masih berkaitan dengan rangkaian aktivitas judi di rumah tersebut.
Total tiga orang pelaku laki-laki kini telah diamankan di Polsek Bonto Tiro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Namun, warga menyoroti bahwa sejumlah pelaku lainnya diduga berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung, termasuk beberapa orang perempuan yang disebut berada di lokasi.
“Yang kami pertanyakan, kenapa hanya tiga orang yang diamankan, padahal informasinya banyak orang di dalam. Ada yang kabur, tapi tidak terlihat adanya pengejaran,” ungkap warga.
Warga juga menyebut bahwa praktik perjudian di lokasi tersebut tidak dilakukan oleh satu kelompok saja, melainkan terbagi dalam beberapa kelompok pemain. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas judi tersebut bukan baru pertama kali terjadi.
Sorotan utama masyarakat tertuju pada pemilik rumah yang diduga menyediakan tempat untuk aktivitas perjudian.
“Tidak mungkin pemilik rumah tidak tahu. Kalau sampai berlangsung berulang, harusnya pemilik rumah dipanggil dan diperiksa. Ini bukan hanya soal pemain,” tegas warga.
Masyarakat pun mempertanyakan pengawasan aparat terhadap dugaan maraknya judi di wilayah Desa Bonto Barua yang disebut telah berlangsung cukup lama.
Warga berharap aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada penangkapan pemain, tetapi juga mengejar pelaku yang kabur serta memproses pemilik rumah apabila terbukti menyediakan tempat perjudian.
Menurut warga, praktik judi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tatanan sosial, ekonomi keluarga, serta mengancam ketertiban dan masa depan generasi muda desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tertulis dari Polsek Bonto Tiro terkait jumlah pasti orang yang berada di lokasi saat penggerebekan, alasan tidak dilakukannya pengejaran terhadap pelaku yang diduga kabur, serta status hukum pemilik rumah.
Aturan dan Dasar Hukum
Pasal 303 KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, memberi kesempatan, atau turut serta dalam praktik perjudian dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun atau denda.
Sementara Pasal 303 bis KUHP mengatur bahwa setiap orang yang ikut serta bermain judi dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun.
Pemilik rumah atau pihak yang menyediakan tempat perjudian dapat dijerat sebagai fasilitator atau penyelenggara, dengan ancaman pidana sama atau lebih berat dari para pemain, jika terbukti mengetahui atau memperoleh keuntungan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, pengejaran pelaku, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Masyarakat Desa Bonto Barua berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas, adil, dan transparan, tanpa tebang pilih, demi mengembalikan rasa aman dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Warga menegaskan, judi bukan sekadar permainan ilegal, melainkan ancaman serius bagi moral, ketenteraman, dan masa depan desa. Aparat diminta hadir secara nyata, tidak hanya saat penggerebekan, tetapi juga melalui pengawasan rutin dan penindakan berkelanjutan.
(Abdul Rauf)
