TNI Angkatan Laut dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sianida di Bitung, Disalurkan ke PETI?

Share

SULUT, Binkari — TNI Angkatan Laut melalui Komando Daerah Angkatan Laut VIII Manado menggelar konferensi pers terkait keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan puluhan koli sianida beracun di Pelabuhan Feri ASDP Bitung. Penindakan tersebut dilakukan pada Rabu, 4 Maret 2026, hasil sinergi tim QR AL bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kota Bitung. Konferensi pers digelar pada Jumat, 6 Maret 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Komandan Komando Daerah Angkatan Laut VIII, Tony Herdijanto, S.E., M.Sc., menjelaskan bahwa petugas sebelumnya telah mendeteksi keberadaan zat kimia berbahaya tersebut di atas kapal penyeberangan KM Labuhan Haji yang tengah bersandar di pelabuhan.

Setelah dilakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bitung, petugas langsung melakukan pemeriksaan serta pengamanan terhadap muatan mencurigakan tersebut. Barang kemudian diamankan dan dibawa ke markas Komando Daerah Angkatan Laut VIII di Kairagi, Manado untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari proses pembongkaran muatan di dalam sebuah truk berwarna hijau dengan nomor polisi DB 8958 DY, petugas menemukan sebanyak 29 koli sianida yang disembunyikan di antara tumpukan karung berisi arang batok kelapa. Setelah dilakukan pemeriksaan, muatan tersebut dipastikan merupakan zat kimia berbahaya dan terlarang.

Wadan Komando Daerah Angkatan Laut VIII menegaskan bahwa seluruh barang bukti selanjutnya akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Sulawesi Utara untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga menekankan bahwa pemberantasan peredaran zat berbahaya ilegal menjadi prioritas utama, sebagai bentuk komitmen TNI Angkatan Laut bersama aparat terkait dalam menjaga keamanan wilayah serta mencegah penyelundupan bahan berbahaya yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.

Dalam kesempatan ini awak media bertanya soal dugaan sianida akan disalurkan ke Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI di Sulawesi Utara, “sianida adalah zat kimia yang berbahaya, penerima sianida resmi sudah mengantongi izin.” Ucapnya.

*Sunny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *