
Bulukumba, Binkari – Rabu 25 Maret 2026, Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Bulukumba kini memasuki babak yang lebih serius. Indikasi kuat mengarah pada pola yang tidak lagi sporadis, melainkan terstruktur, berulang, dan terkesan berlangsung tanpa hambatan berarti.
Sorotan publik tertuju pada sosok Musa, warga Desa Bira, Kecamatan Bonto Bahari, yang kembali disebut dalam berbagai laporan masyarakat sebagai pelaku lama dalam aktivitas pelangsiran solar subsidi. Nama ini bukan sekali muncul—melainkan berulang kali mencuat dalam berbagai peristiwa serupa di wilayah berbeda.
Dalam praktiknya, Musa diduga tidak bergerak sendiri. Ia disebut memiliki sopir khusus bernama Iwan, yang secara konsisten mengoperasikan mobil pick up Suzuki berwarna putih sebagai alat utama dalam aktivitas pengangkutan BBM subsidi. Kendaraan dan pola operasinya bahkan telah dikenali oleh masyarakat sekitar.
Namun yang paling mengkhawatirkan bukan hanya soal aktor lapangan. Dugaan keterlibatan atau setidaknya pembiaran oleh pihak penyalur kini menjadi isu sentral. SPDN Pantai Merpati, Kelurahan Bentenge, disebut sebagai salah satu titik pengisian yang diduga melayani aktivitas tersebut.
Jika dugaan ini benar, maka persoalannya telah bergeser dari sekadar pelanggaran individu menjadi potensi kegagalan sistem pengawasan distribusi BBM subsidi. SPDN yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melayani nelayan justru diduga menjadi celah masuk bagi praktik yang merugikan negara dan masyarakat.
Peristiwa ini juga tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, kasus serupa di SPBU Bicari, Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang, telah lebih dulu mencuat dan menjadi perhatian publik. Namun hingga kini, penanganannya dinilai belum memberikan efek jera yang signifikan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan kritis, Mengapa praktik yang pola dan pelakunya relatif sama masih terus berulang tanpa penindakan tegas yang terlihat di permukaan?
Masyarakat mulai mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak dugaan mafia BBM subsidi. Ketika identitas, kendaraan, hingga pola operasi telah diketahui secara luas, maka lambannya respons justru berpotensi menurunkan kepercayaan publik.
“Kalau semua sudah terang seperti ini tapi belum ada langkah nyata, wajar kalau publik bertanya-tanya. Ini bukan lagi isu kecil,” ujar seorang warga.
Tekanan kini mengarah langsung ke Polres Bulukumba, khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), untuk segera melakukan penyelidikan mendalam. Tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi.
Lebih jauh, Polda Sulawesi Selatan didesak untuk turun tangan melakukan supervisi langsung. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan tidak berhenti di tengah jalan.
Kerangka Hukum: Tegas di Atas Kertas, Lemah di Lapangan?

Praktik penyalahgunaan BBM subsidi sebenarnya telah diatur secara tegas: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55: Ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, menegaskan bahwa BBM subsidi hanya untuk kelompok tertentu, bukan untuk diperjualbelikan kembali.
Regulasi BPH Migas, Melarang keras pelangsiran, penimbunan, dan distribusi di luar peruntukan.
Jika dalam praktiknya terdapat unsur kerja sama, pembiaran, atau kelalaian dari pihak penyalur seperti SPBU maupun SPDN, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran serius yang dapat diproses secara hukum.
Penutup :
Kasus ini bukan sekadar tentang satu nama atau satu kendaraan. Ini adalah potret bagaimana distribusi BBM subsidi—yang seharusnya melindungi masyarakat kecil—bisa disusupi oleh kepentingan tertentu.
Ketika dugaan terus berulang, lokasi berganti namun pola tetap sama, maka persoalan utamanya bukan lagi “apakah ini terjadi”, tetapi mengapa ini terus terjadi tanpa penanganan yang tuntas.
Publik tidak hanya menunggu penindakan, tetapi juga ketegasan dan keberanian aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jika hukum hanya tegas di atas kertas, maka kepercayaan publik adalah taruhannya.
Abdul Rauf Bulukumba Sulselbar

