Terbongkar di Sidang PN Manado, Tanah “Serobotan” Ternyata Sudah Dilepas Negara Sejak 1962, Sertifikat 1995 Diduga Bermasalah

Share

Manado, Binkari – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perkara dugaan penyerobotan tanah yang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (29/01/2026). Dua orang saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa membeberkan sejarah panjang status hukum tanah yang disengketakan, yang disebut telah dilepaskan negara kepada masyarakat sejak tahun 1962.

Salah satu saksi berusia 83 tahun, sementara saksi lainnya merupakan warga yang mengetahui langsung riwayat penguasaan tanah tersebut. Keduanya memberikan keterangan yang memperjelas bahwa lahan yang dituduhkan diserobot oleh empat terdakwa memiliki latar belakang hukum yang jauh lebih kompleks dibandingkan narasi yang disampaikan pihak pelapor.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, para saksi menjelaskan bahwa tanah tersebut awalnya merupakan tanah eigendom (hak milik Barat) atas nama seorang warga Belanda bernama Van Hessen. Namun, pada Februari 1962, Kepala Biro Agraria atas nama Bupati—yang saat itu berada di bawah kewenangan Departemen Dalam Negeri—telah menerbitkan Surat Pelepasan Hak kepada masyarakat yang telah lama menggarap lahan tersebut.
Pelepasan hak tersebut terjadi dalam konteks sosial pasca pergolakan Permesta, di mana para penggarap membantu pemilik tanah dengan menyediakan bahan makanan di tengah kondisi sulit saat itu. Sejak diterbitkannya surat pelepasan tersebut, masyarakat menguasai dan menggarap lahan secara terus-menerus dan turun-temurun hingga kini.

Para saksi juga mengungkap bahwa sengketa atas tanah ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Sejumlah upaya hukum sebelumnya telah ditempuh oleh pihak lain, antara lain gugatan oleh Pemungut Cukai serta laporan pidana pada tahun 1999 terhadap masyarakat penggarap. Namun, seluruh proses hukum tersebut berujung pada putusan bebas, karena pihak pelapor tidak mampu membuktikan kepemilikan mutlak atas tanah yang disengketakan.

Fakta paling mencolok yang terungkap dalam persidangan adalah terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tahun 1995 atas nama pihak lain, yakni Mumu Cs, meskipun tanah tersebut telah dilepaskan kepada masyarakat sejak tahun 1962.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan telah melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan proses penerbitan sertifikat tersebut. Dugaan tersebut antara lain meliputi pemalsuan surat yang digunakan dalam proses penerbitan SHM, laporan terhadap Kepala BPN Kabupaten Minahasa yang diduga menggunakan dokumen palsu, dugaan pemberian keterangan palsu oleh Jemmy Wijaya dan Raisya Wijaya selaku Direktur PT Buana Propertindo Utama, serta dugaan penggunaan Akta Jual Beli (AJB) palsu.

Temuan lain yang juga mencuat di persidangan adalah adanya surat keterangan yang digunakan dalam proses konversi tanah, yang disebut berasal dari desa berbeda dengan lokasi tanah yang sebenarnya.

Persidangan yang berlangsung sekitar dua jam tersebut turut dihadiri dan direkam oleh sejumlah awak media. Kuasa hukum terdakwa berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan secara menyeluruh seluruh fakta yang terungkap di persidangan, termasuk laporan dugaan pemalsuan dokumen yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Mereka juga menegaskan tidak adanya intervensi dalam perkara ini dan meminta agar putusan dijatuhkan secara objektif dan murni berdasarkan fakta persidangan.

Sementara itu, empat terdakwa dalam perkara ini diketahui tidak ditahan, dengan pertimbangan ancaman pasal yang didakwakan serta faktor-faktor hukum lain yang dinilai menguntungkan posisi terdakwa dalam proses persidangan.

Sanny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *