
BULUKUMBA, Binkari — Selasa 03 Maret 2026, Aktivitas tambang galian yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, kegiatan tersebut disebut-sebut beroperasi di belakang kawasan STIKES Pappae Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba. Ironisnya, lokasi tambang tersebut tidak jauh dari kantor Polres Bulukumba.
Pantauan warga sekitar menyebutkan, hampir setiap hari mobil dump truk terlihat mengular mengantri untuk memuat material tanah. Aktivitas berlangsung sejak pagi hingga sore hari. Debu beterbangan, suara mesin menggelegar, dan lalu lintas warga terganggu.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahannya kepada media ini.
“Sejak ada tambang di belakang sana, mobil-mobil besar masuk terus. Tidak pelan-pelan bawa mobilnya, katanya buru ritase. Tidak ditutup terpal. Debunya masuk rumah, anak-anak juga bahaya,” ujarnya.
Dump Truk Mengular, Debu dan Ancaman Keselamatan :
Warga menyebut kendaraan yang mengangkut material tidak menutup muatan dengan terpal sebagaimana mestinya. Hal ini mengakibatkan debu bertebaran di jalan umum, bahkan masuk ke rumah warga.
Selain itu, pengemudi dump truk disebut sering melaju dengan kecepatan tinggi demi mengejar target ritase. Kondisi ini sangat membahayakan pengguna jalan, khususnya anak-anak yang bermukim di sekitar lokasi tambang.
Padahal, kawasan tersebut juga berada tidak jauh dari fasilitas pendidikan dan pemukiman warga yang cukup padat.
“Kalau sore hari, anak-anak biasa main di depan rumah. Kami takut kalau tiba-tiba mobil besar lewat kencang,” tambah warga lainnya.
Aturan Hukum Tambang Galian dan Sanksinya
Jika aktivitas tersebut benar tidak mengantongi izin resmi, maka hal ini berpotensi melanggar sejumlah aturan perundang-undangan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pasal 158 menyebutkan:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Artinya, setiap kegiatan galian C (tanah urug, pasir, batuan) wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang sah dari pemerintah provinsi.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Setiap kegiatan usaha wajib memiliki dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL. Jika tidak, dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 307 dan Pasal 169 mengatur bahwa kendaraan angkutan barang wajib memenuhi persyaratan teknis, termasuk penutupan muatan untuk mencegah gangguan keselamatan dan pencemaran.
Jika dump truk tidak menggunakan terpal penutup, maka hal itu dapat dikenakan sanksi tilang dan denda.
Dekat Kantor Polisi, Mengapa Masih Beroperasi?
Pertanyaan besar muncul dari masyarakat: bagaimana mungkin aktivitas tambang yang diduga ilegal ini bisa beroperasi secara terang-terangan, sementara lokasinya tidak jauh dari kantor kepolisian?
“Tidak jauh dari Polres, masa tidak tahu? Apa memang dibiarkan?” kata seorang warga dengan nada heran.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum (APH). Padahal, sesuai tugas dan fungsinya, kepolisian memiliki kewenangan melakukan penindakan terhadap tindak pidana pertambangan ilegal.
Dampak Sosial dan Lingkungan :
Selain debu dan gangguan lalu lintas, aktivitas tambang juga berpotensi menyebabkan:
Kerusakan struktur tanah
Longsor saat musim hujan
Kerusakan jalan umum
Penurunan kualitas udara
Ancaman keselamatan warga sekitar
Jika dibiarkan berlarut-larut, dampaknya tidak hanya bersifat lingkungan, tetapi juga sosial dan kesehatan masyarakat.
Harapan Warga :
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Bulukumba bersama aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan izin serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Masyarakat juga meminta adanya transparansi dari pihak berwenang agar tidak timbul asumsi negatif di tengah publik.
“Kalau memang ada izinnya, silakan jelaskan ke masyarakat. Tapi kalau tidak ada izin, harus ditutup,” tegas warga.
Ada Apa Sebenarnya?
Tambang yang diduga ilegal, dump truk mengular, debu mengganggu kesehatan, keselamatan anak-anak terancam, dan lokasi yang hanya berjarak tak jauh dari kantor Polres Bulukumba.
Pertanyaannya kini menggantung di udara: apakah ini bentuk kelalaian, pembiaran, atau ada faktor lain yang belum terungkap?
Publik menunggu langkah tegas dan transparan dari pihak berwenang demi menjaga keselamatan dan hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan aman.
Abdul Rauf Bulukumba Sulsel

