
Bulukumba, Binkari — selasa 27 Januari 2026 Aktivitas tambang galian C yang telah dilarang beroperasi kembali menuai sorotan. Di wilayah Kacibo, Desa Balong, aktivitas penambangan justru berlangsung pada tengah malam, meski di lokasi telah terpasang papan larangan resmi. Ironisnya, praktik ini terjadi secara terbuka, seolah hukum hanya berlaku di siang hari dan menghilang saat malam tiba.
Yang paling memprihatinkan, seorang oknum Kepala Dusun berinisial I, yang seharusnya menjadi teladan dan perpanjangan tangan pemerintah desa dalam menjaga ketertiban, justru diduga mengetahui bahkan membiarkan aktivitas ilegal tersebut. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: siapa sebenarnya yang melindungi tambang ilegal ini?
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan fakta mencengangkan. “Papan larangan itu cuma formalitas saja. Dipasang kalau ada pemeriksaan. Setelah itu, malam-malam alat berat kembali jalan,” ujarnya. Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa pemasangan papan larangan hanya simbol administratif, bukan wujud penegakan hukum yang sesungguhnya.
Lebih jauh, warga tersebut menduga adanya aliran kontribusi bulanan dari penambang ilegal kepada oknum tertentu. Dugaan ini muncul karena meski tambang telah dinyatakan dilarang beroperasi, aktivitas penambangan tetap berjalan tanpa hambatan. “Kalau tidak ada yang main di belakang, tidak mungkin bisa terus jalan,” tambahnya dengan nada kecewa.
Jika merujuk pada KUHP Nasional yang baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), praktik ini jelas tidak bisa dipandang remeh. Pasal 385 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan kegiatan yang membahayakan kepentingan umum dan lingkungan dapat dipidana. Sementara itu, Pasal 388 KUHP menegaskan sanksi bagi pihak yang memberi kemudahan, pembiaran, atau turut serta dalam tindak pidana. Artinya, pihak yang mengetahui namun membiarkan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Selain KUHP, aktivitas galian C ilegal juga berpotensi melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta aturan lingkungan hidup yang menjadi kewenangan DLHK. Operasi pada malam hari justru mengindikasikan adanya niat menghindari pengawasan, yang dapat memperberat unsur kesengajaan dalam pelanggaran hukum.
Atas kondisi ini, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Bulukumba melalui Unit Tipidter, untuk turun langsung ke lokasi, melakukan penindakan nyata, serta memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk oknum aparat desa. Desakan serupa juga ditujukan kepada DLHK dan instansi teknis terkait, agar tidak hanya hadir saat pemasangan papan larangan, lalu menghilang ketika tambang kembali beroperasi.
Pertanyaannya kini menggantung di ruang publik: jika tambang sudah dilarang dan papan sudah dipasang, tapi alat berat masih berjalan—ada apa sebenarnya? Hukum tidak boleh berhenti di papan bicara, sementara kerusakan lingkungan terus berjalan di balik gelapnya malam.
Abdul Rauf Bulukumba
