BIMA⚡Binkari — Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi dinonaktifkan menyusul dugaan penerimaan aliran dana sebesar Rp 1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Dana tersebut disebut disalurkan melalui Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang kini telah dipecat dari institusi kepolisian.
Kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, mengungkapkan awal mula perkara ini. Ia menyebut kliennya dihubungi langsung oleh Koko Erwin yang menawarkan “bantuan” dana dengan syarat dapat leluasa mengedarkan sabu-sabu di Kota Bima.
Menurut Asmuni, Koko mengetahui bahwa AKP Malaungi sedang mengumpulkan dana untuk membeli satu unit Toyota Alphard keluaran terbaru senilai Rp 1,8 miliar. Mobil tersebut disebut sebagai permintaan Kapolres.
“Jadi, Koko Erwin yang pertama kali menghubungi klien kami menawarkan bantuan dengan syarat bisa mengedarkan sabu-sabu di Kota Bima,” ujar Asmuni kepada media, Kamis (12/2/2026).
Asmuni menyebut kliennya langsung melaporkan tawaran tersebut kepada Kapolres dan mengaku mendapat arahan terkait teknis pelaksanaannya. “Klien kami langsung menghubungi pimpinannya dan mendapat arahan bagaimana cara mainnya,” ungkapnya.
Koko Erwin kemudian menyanggupi memberikan Rp 1,8 miliar sesuai harga mobil. Sebagai tanda jadi, disepakati uang muka Rp 200 juta. Transfer dilakukan melalui rekening seorang perempuan bernama Dewi Purnamasari.
Pengiriman berlangsung bertahap yakni, pada tahap pertama Rp200 juta, tahap kedua Rp800 juta. Total dana yang telah diterima mencapai Rp 1 miliar. Sisa Rp 800 juta belum dibayarkan.
Dana tersebut disebut disimpan dalam kardus bekas bir sebelum akhirnya, pada 29 Desember 2025, atas arahan Kapolres, uang diserahkan kepada ajudannya bernama Teddy Adrian alias Ria.
Usai penyerahan, AKP Malaungi mengirim pesan WhatsApp kepada Kapolres dengan sandi: “BBM sudah diserahkan ke ADC.”
Sabu 488 Gram sebagai “Jaminan”
Tak lama setelah itu, Koko Erwin mengatur pertemuan dengan AKP Malaungi di Hotel Marina Inn, Kota Bima. Pertemuan berlangsung di salah satu kamar lantai empat.
Dalam pertemuan tersebut, AKP Malaungi menerima 488 gram sabu. Barang haram itu disebut hanya sebagai titipan atau jaminan hingga sisa Rp 800 juta dibayarkan.
“Kalau sisa Rp 800 juta sudah dikirim, baru sabu itu diambil untuk diedarkan,” kata Asmuni.
Sabu tersebut kemudian diamankan di rumah dinas AKP Malaungi. Bukti Diserahkan ke Penyidik.
Asmuni menegaskan seluruh keterangan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya pada penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Bukti yang disertakan antara lain, tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti penerimaan uang melalui ajudan Kapolres dan rekaman CCTV hotel.
Menurut Asmuni, permintaan mobil Alphard menjadi beban berat bagi kliennya. AKP Malaungi bahkan sempat mengeluhkan hal tersebut kepada istrinya. “Kalau tidak dipenuhi, jabatan Kasat Narkoba jadi taruhannya,” ujar Asmuni menirukan pengakuan kliennya.
Istri AKP Malaungi sempat menyarankan agar ia melepaskan jabatan tersebut karena dinilai terlalu berat. Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan Polda NTB terus mendalami dugaan keterlibatan para pihak dalam perkara ini.(*)
