
BANTAENG, Sulsel⚡Binkari – Pelayanan di kantor Bank Mandiri Cabang Bantaeng yang berlokasi di Jalan Pahlawan, Kelurahan Tangnga – Tangnga Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng, menuai keluhan dari salah seorang nasabah.
Pasalnya, sertifikat tanah yang dijadikan agunan pinjaman oleh nasabah asal Kelurahan Ereng-Ereng, Banyorang, Kecamatan Tompobulu, hingga kini belum dikembalikan oleh pihak bank, meski pinjaman tersebut disebut telah lunas sejak Oktober 2025.
Nasabah yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa seluruh kewajiban kreditnya telah diselesaikan. Namun hingga Maret 2026, sertifikat yang dijadikan jaminan masih ditahan oleh pihak bank dengan berbagai alasan.
“Saya sudah melunasi kredit tersebut sejak bulan Oktober 2025, tapi sampai skarang dipersulit terus oleh pihak Bank Mandiri itu,,” terangnya.
Menurutnya, proses yang berlarut-larut tersebut menimbulkan tanda tanya dan membuat dirinya merasa dipersulit, padahal seluruh kewajiban administrasi telah dipenuhi.
Sementara itu, Pimpinan Bank Mandiri Bantaeng, Miskat Agus Salim, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (9/3/2026) menyampaikan bahwa dirinya telah menghubungi petugas terkait untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
“Izin Pak, sudah saya telepon Bu Febry. Nanti dibantu lagi sama Bu Febry Pak. Soalnya lagi bawa motor Pak,” tulis Miskat dalam balasan pesan kepada wartawan media ini.
Namun saat ditemui, Febry yang merupakan staf marketing Bank Mandiri Bantaeng menyatakan bahwa keputusan terkait pengembalian sertifikat tersebut bergantung pada pimpinan.
“Tergantung pimpinan Pak Miskat, karena beliau yang menentukan,” ujar Febry.
Ketika kembali dikonfirmasi, Miskat Agus Salim menjelaskan bahwa pihak bank masih memerlukan surat dari notaris terkait status ahli waris.
“Saya eskalasi dulu ke atasan saya, Om. Karena surat notaris yang kami perlukan, sementara ahli waris tidak bisa hadir di notaris, makanya notaris tidak berani mengeluarkan suratnya,” tulisnya.
Atas kejadian tersebut, nasabah berharap persoalan pengembalian sertifikat dapat segera diselesaikan dan tidak dialami oleh nasabah lainnya. Ia juga meminta agar pihak bank dapat bekerja secara profesional serta memberikan pelayanan yang tidak menyulitkan masyarakat. (Bang Jul)

