Serius! Gubernur Sulut Batasi Penggunaan HP bagi Anak, Guru Juga Kena Aturan

Share

MANADO, Binkari – Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur tentang pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak di wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAPD yang bertujuan menciptakan lingkungan pendidikan, keluarga, dan masyarakat yang aman, sehat, serta ramah anak.

 

Instruksi tersebut mengatur pembatasan penggunaan telepon seluler pada seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA hingga SLB. Dalam ketentuannya, peserta didik dilarang membawa atau menggunakan telepon seluler selama proses kegiatan belajar mengajar berlangsung, kecuali atas instruksi guru untuk kepentingan pembelajaran.

 

Selain itu, telepon seluler milik siswa wajib disimpan di tempat yang disediakan pihak sekolah sebelum kegiatan belajar dimulai. Penggunaan perangkat tersebut hanya diperbolehkan sebelum atau setelah jam pelajaran, atau dalam kondisi darurat dengan izin guru.

 

Kebijakan ini juga menekankan peran sekolah dalam mencegah penyalahgunaan teknologi digital, termasuk akses terhadap konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan siber (cyberbullying), hoaks, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.

 

Tak hanya siswa, instruksi tersebut juga mengatur penggunaan telepon seluler oleh tenaga pendidik. Guru dilarang menggunakan telepon seluler untuk kepentingan pribadi selama proses pembelajaran berlangsung, kecuali untuk kebutuhan pembelajaran atau kondisi darurat.

 

Dalam implementasinya, satuan pendidikan diminta menyediakan mekanisme komunikasi darurat antara peserta didik dan orang tua atau wali apabila terjadi situasi mendesak. Selain itu, sekolah juga diwajibkan melakukan sosialisasi kepada siswa, orang tua, dan seluruh warga sekolah agar kebijakan ini dapat diterapkan secara konsisten.

 

Instruksi Gubernur ini juga menekankan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam mengawasi penggunaan telepon seluler oleh anak. Orang tua diminta aktif membatasi, membimbing, serta memantau penggunaan perangkat digital agar anak dapat mengakses internet secara sehat, aman, dan bertanggung jawab.

 

Di sisi lain, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta organisasi kemasyarakatan didorong untuk turut berpartisipasi dalam memberikan edukasi terkait penggunaan teknologi digital yang bijak bagi anak.

 

Pemerintah daerah bersama lembaga penyedia layanan perlindungan anak juga diminta memperkuat kolaborasi lintas sektor guna menghadirkan ruang digital yang aman dan ramah anak.

 

Instruksi ini ditetapkan di Manado pada 24 Februari 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Sulawesi Utara diminta melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring, serta evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut di wilayah masing-masing.

Sunny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *