
JAYAPURA, Binkari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menegaskan bahwa kebijakan penataan tenaga kebersihan (cleaning service) di lingkungan instansi pemerintah telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur administrasi yang berlaku. Sebelum dilakukan pemutusan kontrak, pemerintah memastikan seluruh hak dan upah tenaga kebersihan yang sempat tertunda telah dibayarkan sepenuhnya.
Hal tersebut ditegaskan oleh Penjabat Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, di Kota Jayapura, Selasa (31/3/2026), guna merespons polemik terkait surat edaran pemberhentian tenaga kebersihan di lingkungan pemerintah daerah.
Prioritaskan Pembayaran Hak Tenaga Kerja
Gubernur Fakhiri mengungkapkan bahwa fokus utama pemerintah sebelumnya adalah menyelesaikan persoalan upah yang sempat menunggak selama beberapa bulan. Ia mengaku segera menginstruksikan jajarannya untuk menuntaskan kewajiban tersebut setelah menerima laporan di lapangan.
“Saya mendengar ada upah tenaga kebersihan yang belum diselesaikan. Ini menyangkut hak mereka yang harus dibayar. Ada yang sampai menunggak empat bulan, dan itu sudah saya instruksikan dalam rapat internal untuk segera dilunasi,” ujar Gubernur.

Sebagai langkah administratif yang tertib, Pemprov Papua memilih untuk melunasi seluruh kewajiban pembayaran terlebih dahulu sebelum melakukan pemutusan kontrak secara resmi sesuai aturan yang berlaku.
Transisi ke Sistem Outsourcing dan Efisiensi
Pasca pemutusan kontrak lama, pengelolaan tenaga kebersihan ke depannya akan dialihkan melalui mekanisme outsourcing. Namun, Gubernur menekankan bahwa jumlah perekrutan akan disesuaikan dengan kebutuhan riil dan efisiensi anggaran di masing-masing unit kerja.
“Kita putus kontraknya dulu secara formal sebagai bagian dari mekanisme. Selanjutnya, pihak pengelola outsourcing diharapkan memprioritaskan kembali petugas lama yang sudah berpengalaman untuk direkrut kembali, namun jumlahnya disesuaikan. Misalnya, di Gedung Negara mungkin hanya butuh sekitar 15 orang saja,” jelasnya.
Otonomi Pengelolaan di Setiap OPD
Kebijakan ini juga memberikan kewenangan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengelola tenaga kebersihannya secara mandiri sesuai kebutuhan kantor.

“Saya meminta setiap OPD menentukan jumlah tenaga yang dibutuhkan. Silakan ambil dari tenaga yang sudah ada agar mereka tidak perlu beradaptasi lagi dengan lingkungan kerja yang lama,” tambahnya.
Himbauan Agar Tidak Terprovokasi
Gubernur menegaskan bahwa langkah ini murni merupakan penataan birokrasi dan efisiensi anggaran, bukan kebijakan yang diskriminatif. Beliau meminta agar situasi ini tidak dipolitisasi atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperkeruh suasana.
“Ini adalah mekanisme normal dalam pemerintahan. Tidak ada maksud lain. Tanggung jawab kami adalah memastikan hak mereka dibayar karena mereka sudah bekerja. Saya mengimbau jangan ada yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan lain,” pungkasnya. (Sem).

