Sabu di Tangan ASN, Polisi Amankan 45 Gram, Birokrasi Bulukumba Tercoreng

Share

Bulukumba, Binkari — Sabtu 08 februari 2026, Kasus narkotika kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap aparatur negara. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bulukumba harus berhadapan dengan hukum setelah diduga kuat menguasai narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

Pelaku diketahui berinisial NS (41), warga Dusun Borong Ganjengnge, Desa Garuntungan, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba. Ironisnya, pria tersebut diketahui masih aktif sebagai pegawai negeri sipil yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjaga integritas dan moralitas sebagai aparatur negara.

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil meringkus pelaku pada Minggu dini hari, 1 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WITA, di kawasan Perumahan BTN Aufar, Dusun Borongpaoe, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Akhmad Risal menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika yang diduga melibatkan pelaku.

Informasi tersebut diterima oleh pihak kepolisian pada 26 Februari 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Bulukumba.

“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa sabu tersebut disimpan di rumah kebun milik pelaku serta di rumah orang tuanya di Kecamatan Kindang,” jelas AKP Akhmad Risal.

Penggeledahan di Dua Lokasi

Berbekal informasi tersebut, tim opsnal kemudian melakukan penggeledahan di rumah kebun milik pelaku yang lokasinya tidak jauh dari rumah orang tuanya.

Di lokasi pertama ini, petugas menemukan dua sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, masing-masing berukuran kecil dan sedang.

Pencarian kemudian dilanjutkan di rumah orang tua pelaku di Kecamatan Kindang.

Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan satu sachet plastik bening berukuran besar yang juga diduga berisi narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan penimbangan, total barang bukti yang berhasil diamankan dari dua lokasi tersebut mencapai 45,8125 gram sabu.

Seluruh barang bukti kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.

Hasil uji laboratorium memastikan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin, zat utama dalam narkotika jenis sabu.

Selain itu, hasil pemeriksaan tes urine pelaku juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin, yang semakin memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba dan tersangka telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Bulukumba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kanit Sidik: Proses Hukum Berjalan

Kanit Sidik Sat Resnarkoba Polres Bulukumba AIPTU Ajis Safri menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Menurutnya, penyidik tidak hanya fokus pada kepemilikan barang bukti, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika tersebut.

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami mendalami dari mana asal barang tersebut dan apakah ada jaringan lain yang terlibat,” ujar AIPTU Ajis Safri.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika akan diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Jeratan Hukum Berat

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) yang mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak memiliki, menguasai, atau memperdagangkan narkotika golongan I dalam jumlah besar dapat dipidana dengan:pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Selain itu, dalam KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) melalui Pasal 609, ditegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menguasai narkotika dapat dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melanggar Disiplin ASN

Kasus ini tidak hanya berimplikasi pada pidana, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap disiplin aparatur negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN dilarang keras: menyalahgunakan narkotika, melakukan perbuatan tercela, melakukan tindak pidana yang mencoreng kehormatan negara

ASN yang terbukti terlibat dalam kasus narkotika dapat dijatuhi sanksi disiplin berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Hal ini juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mewajibkan setiap ASN menjaga integritas, moralitas, serta kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Tamparan bagi Dunia Birokrasi

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi citra birokrasi di daerah.

Seorang aparatur negara yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat justru terseret dalam dugaan kepemilikan narkotika dalam jumlah besar.

Peristiwa ini sekaligus memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan internal terhadap perilaku dan integritas aparatur negara.

Ketika seorang ASN tersandung kasus narkotika, yang tercoreng bukan hanya nama pribadi pelaku, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Perang Melawan Narkoba

Kasat Narkoba Polres Bulukumba juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.

Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Partisipasi masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa narkotika bukan hanya merusak individu, tetapi juga berpotensi menggerogoti integritas aparat dan masa depan generasi bangsa.

Abdul Rauf Bulukumba Sulsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *