
Bulukumba – Jum’at 10 April 2026,Respon cepat ditunjukkan oleh jajaran Polsek Bulukumpa bersama Unit Intel Kodim wilayah Bulukumpa dalam menindaklanjuti aduan masyarakat terkait maraknya praktik judi sabung ayam di Dusun Mattoanging, Desa Tibona. Kegiatan ini turut melibatkan Unit Intel Kodim PELDA Akmal, serta Kanit Intel Polsek Bulukumpa, Aiptu Ilyas Ardani, yang ikut memastikan jalannya operasi di lapangan berjalan aman dan kondusif.
Laporan warga yang masuk langsung direspons dengan turun ke lokasi guna memastikan kondisi di lapangan serta melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Dipimpin langsung oleh Wakapolsek Bulukumpa, Iptu Amiruddin, yang turun langsung memimpin kegiatan di lapangan, personel gabungan bergerak menuju titik yang diinformasikan sebagai lokasi aktivitas perjudian. Namun, setibanya di lokasi, para pemain dan pihak yang diduga terlibat dalam praktik sabung ayam tersebut telah lebih dahulu melarikan diri setelah diduga mengetahui kedatangan aparat.
Meski demikian, petugas tetap melakukan langkah penindakan dengan membubarkan lokasi dan mengamankan situasi. Arena yang digunakan untuk kegiatan judi sabung ayam tersebut akhirnya dibakar sebagai bentuk tindakan tegas agar tidak lagi digunakan untuk aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.
Wakapolsek Bulukumpa, Iptu Amiruddin, dalam keterangannya menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya dalam memberantas segala bentuk perjudian yang bertentangan dengan hukum dan norma sosial.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Dari sisi hukum, praktik judi sabung ayam jelas melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Dalam aturan terbaru, perjudian termasuk dalam tindak pidana yang diatur secara tegas, dimana setiap orang yang menyelenggarakan, memberi kesempatan, atau turut serta dalam permainan judi dapat dikenakan sanksi pidana.
Adapun ketentuan yang relevan antara lain:
– Setiap orang yang tanpa izin melakukan perjudian dapat dipidana penjara atau denda.
– Pihak yang menyediakan tempat atau fasilitas perjudian juga dapat dikenakan pidana.
– Perjudian yang dilakukan secara terang-terangan dan meresahkan masyarakat menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Selain itu, dalam KUHP terbaru, pendekatan penegakan hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif, dengan mendorong peran aktif masyarakat dalam melaporkan setiap bentuk pelanggaran hukum di lingkungannya.
Langkah cepat aparat ini pun mendapat apresiasi dari masyarakat setempat, yang berharap agar kegiatan serupa terus dilakukan secara konsisten guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari praktik perjudian.
Kejadian ini menjadi bukti bahwa sinergitas antara kepolisian, TNI, dan masyarakat sangat penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, khususnya di wilayah pedesaan yang kerap menjadi sasaran aktivitas ilegal.
Ke depan, aparat berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli serta pengawasan, sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan demi terciptanya keamanan bersama.
Abdul Rauf Bulukumba Sulselbar

