
JAYAPURA, Binkari — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR Papua pada Selasa (31/3/2026) malam, menyusul persetujuan bulat dari seluruh fraksi dan kelompok khusus. Kelima fraksi yang memberikan persetujuan meliputi Fraksi Golkar, Fraksi NasDem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gabungan Gerakan Amanat Persatuan, dan Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan, bersama dengan Kelompok Khusus DPR Papua.
Sebagai simbol pengesahan, Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, didampingi jajaran wakil ketua, menyerahkan dokumen hasil pembahasan Raperdasi kepada Wakil Gubernur Papua, Aryoko A.F. Rumaropen, pada penutupan rapat paripurna.
Dalam sambutannya, Denny menegaskan bahwa persetujuan ini merupakan tonggak krusial bagi proses perencanaan pembangunan daerah lima tahun ke depan.
“Pada persidangan kali ini, DPR Papua telah menyetujui Raperdasi RPJMD Papua Tahun 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ungkap Denny.
Ia menjelaskan, merujuk pada ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, dokumen RPJMD yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah wajib dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebelum resmi diundangkan.
Oleh karena itu, DPR Papua mendesak Pemerintah Provinsi Papua untuk segera menyampaikan dokumen tersebut kepada Mendagri agar proses evaluasi dapat berjalan tepat waktu.
“Pengundangan RPJMD tidak boleh melampaui batas enam bulan setelah kepala daerah dilantik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” tegasnya.
Dokumen Strategis Menuju Papua Maju 2045
RPJMD Papua 2025–2029 merupakan dokumen strategis komprehensif yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, hingga program prioritas pembangunan daerah beserta kerangka pendanaannya.

Dokumen ini menjadi landasan penting dalam mendukung visi jangka panjang Papua 2025–2045, yakni “Papua Maju dan Berkelanjutan Berbasis Ekonomi Biru, Agroindustri, dan Ekonomi Kreatif.”
Lebih jauh, RPJMD ini diharapkan mampu mengakselerasi transformasi ekonomi dan sosial, sekaligus mengintegrasikan kebijakan percepatan pembangunan melalui Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) 2025–2029.
Menghadapi tantangan pembangunan ke depan yang tidak ringan, Denny mengaku optimistis bahwa sinergi antara pemerintah daerah, DPR Papua, dunia usaha, dan elemen masyarakat akan menjadi kunci utama keberhasilan. “Kami optimis Papua dapat mewujudkan masyarakat yang cerdas, sejahtera, dan harmonis,” tambahnya.
Apresiasi Pemprov dan Komitmen Tata Kelola
Sementara itu, Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPR Papua atas kerja sama dan sinergi yang terbangun selama pembahasan RPJMD.
Menurutnya, proses pembahasan berjalan secara konstruktif, dinamis, dan penuh tanggung jawab, serta diperkaya dengan berbagai masukan berharga dari panitia khusus (pansus), fraksi, maupun kelompok khusus.
“Persetujuan ini merupakan wujud komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPR Papua dalam menetapkan arah pembangunan yang jelas,” ujar Fakhiri. Ia memastikan seluruh masukan yang ada akan menjadi dasar penyempurnaan dokumen perencanaan sekaligus peningkatan kualitas pelaksanaan pembangunan di lapangan.
Sebagai informasi, RPJMD Papua 2025–2029 mengusung visi “Terwujudnya Transformasi Papua yang Cerdas, Sejahtera, dan Harmoni,” yang dijabarkan ke dalam lima misi pembangunan. Dokumen tersebut juga telah diselaraskan dengan berbagai instrumen kebijakan nasional dan daerah—termasuk RPJPD, RPJMN, RIPPP, dan RAPPP—guna menjamin kesinambungan pembangunan.
“Keberhasilan RPJMD tidak hanya diukur dari tahap perencanaan, tetapi juga dari implementasi, pengendalian, serta dukungan aktif seluruh pemangku kepentingan,” jelas Gubernur.
Sebagai penutup, Pemerintah Provinsi Papua menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang responsif dan akuntabel, serta memastikan setiap program pembangunan memberikan dampak positif dan manfaat nyata bagi masyarakat luas, khususnya bagi Orang Asli Papua (OAP). (Sem)

