Prof. Idrus Al-Hamid: Hentikan “Kursiologi Politik” dalam Pemekaran Wilayah

Share

PAPUA, Binkari – Sekretaris Tim Percepatan Pembangunan Papua Tengah (TP3C) Provinsi Papua, Prof. Dr. Idrus Al-Hamid, menyoroti fenomena pemekaran wilayah yang dinilai mulai melenceng dari semangat undang-undang. Ia mengingatkan pemerintah agar pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) tidak sekadar menjadi ajang bagi-bagi jabatan atau yang ia istilahkan sebagai “Kursiologi Politik”.

Menurut Idrus, wacana pemekaran wilayah kerap dibungkus dengan narasi percepatan pembangunan dan pendekatan pelayanan. Namun, realitas di lapangan sering kali menunjukkan hal berbeda.

“Pemekaran sering kali menjelma menjadi proyek politik yang melampaui batas rasionalitas hukum dan kapasitas fiskal. Publik patut bertanya: pemekaran ini lahir dari kebutuhan objektif masyarakat, atau sekadar kemauan elite?” ujar Prof. Idrus dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/2/26).

Guru Besar ini menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menetapkan syarat ketat, mulai dari kemampuan ekonomi, potensi daerah, hingga kapasitas kelembagaan.

“Pemekaran bukan aspirasi emosional, melainkan keputusan kebijakan berbasis kemampuan. Masalahnya, syarat hukum kerap diperlakukan sekadar formalitas administratif. Substansi diabaikan demi mengejar rekomendasi,” tegasnya.

Ia memperkenalkan istilah “Kursiologi Politik” untuk menggambarkan pergeseran orientasi kebijakan yang tidak lagi mengejar Indeks Pembangunan Manusia (IPM), melainkan semata-mata mengejar kursi kekuasaan.

Akibat pemekaran yang dipaksakan, Idrus menyoroti lahirnya daerah otonom dengan kondisi fiskal rapuh. Anggaran daerah (APBD) habis tersedot untuk belanja birokrasi kantor baru dan pejabat baru sementara pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan terabaikan.

“Indikator objektif seperti Gini Ratio memperlihatkan ketimpangan yang tak kunjung menyempit. Pemekaran di banyak daerah hanya memecah wilayah administratif, bukan memecah kemiskinan,” tambahnya.

Secara khusus, Idrus menyoroti konteks Papua. Ia menilai, tanpa kepatuhan serius terhadap syarat undang-undang, pemekaran di Papua justru berisiko memperbesar beban sosial alih-alih menjadi solusi keterisolasian.

“Pertanyaannya sederhana namun mendasar: pemekaran ini untuk rakyat Papua, atau untuk elite Papua?” kritiknya.

Menutup pernyataannya, Prof. Idrus mendesak agar negara berani menegakkan syarat hukum. “Negara tidak boleh melegalkan ketidakmampuan dengan dalih aspirasi. Jika syarat tidak terpenuhi, keberanian politik yang dibutuhkan bukan menyetujui pemekaran, melainkan menolaknya,” pungkasnya. (Sem/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *