
POLRESTA Manado, Binkari — Satuan Lalu Lintas Polresta Manado melaksanakan Operasi Keselamatan Samrat 2026 sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 pada masa arus mudik Lebaran.
Kasat Lantas Polresta Manado, Angelico Timotius Sulu, menyampaikan bahwa operasi tersebut berlangsung selama dua pekan dan akan berakhir pada Minggu, 15 Februari 2026.
Menurutnya, dalam operasi ini terdapat 10 sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penindakan dan edukasi, yaitu pengendara tanpa helm SNI, pengemudi di bawah umur, berkendara melebihi batas kecepatan, melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melanggar rambu lalu lintas, tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, serta kendaraan over dimensi dan over loading (ODOL).
“Seluruh pelanggaran tersebut memiliki potensi tinggi memicu kecelakaan lalu lintas, sehingga menjadi prioritas dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Samrat tahun ini,” ujar Angelico.
Ia menjelaskan, pendekatan preventif dan edukatif menjadi strategi utama dalam operasi tersebut. Personel Satlantas dikerahkan ke sejumlah titik strategis seperti terminal dan pool bus guna memberikan imbauan langsung kepada para pengemudi angkutan umum maupun pengendara pribadi.
Langkah ini dilakukan mengingat arus mudik Lebaran 2026 diprediksi meningkat, terutama menuju wilayah Bolaang Mongondow hingga Gorontalo.
Selain edukasi, Satlantas Polresta Manado juga menggelar patroli skala besar di ruas jalan utama wilayah hukum Polresta Manado. Dalam kegiatan tersebut, petugas membagikan masker kepada pengendara, memasang stiker imbauan tertib berlalu lintas, serta berdialog langsung dengan masyarakat.
Semangat “Mapalus Torang Jaga Manado Aman” terus disosialisasikan sebagai pengingat bahwa keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama seluruh pengguna jalan.
Meski mengedepankan pendekatan humanis, penindakan berupa tilang tetap diberlakukan bagi pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian serius adalah penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Kapolresta Manado, Irham Halid, melalui Kasat Lantas menegaskan bahwa knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga kerap memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
“Selain mengganggu ketertiban umum, suara bising knalpot brong juga sering menimbulkan gesekan antarwarga. Karena itu setiap kendaraan yang menggunakan knalpot brong akan kami tindak sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polresta Manado juga mengimbau masyarakat untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan helm berstandar SNI, serta mematuhi rambu lalu lintas.
Keselamatan di jalan, kata Angelico, bukan hanya tentang melindungi diri sendiri, tetapi juga menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya.
Sementara itu, terkait data statistik jumlah teguran, tilang, dan jenis pelanggaran selama operasi berlangsung, Polresta Manado membuka akses informasi melalui Posko Data. Masyarakat maupun awak media dapat melakukan konfirmasi langsung kepada pejabat yang bertugas guna memperoleh data yang lengkap dan akurat.
*Sunny

