
MINAHASA⚡Binkari – Polres Minahasa menegaskan bahwa laporan terkait kendaraan Toyota Fortuner milik AKP (Purn) Saleh Paramata telah ditangani melalui mekanisme resmi dan saat ini berada dalam tahap penyelidikan/penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian menyatakan memahami perhatian publik atas perkara tersebut, termasuk dampak psikologis serta kerugian yang dialami pelapor. Namun demikian, Polres menegaskan bahwa setiap proses hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan opini, asumsi, maupun narasi yang berkembang di media sosial.
Dalam proses penanganan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pengumpulan dokumen, analisis petunjuk digital, serta pendalaman kronologi penguasaan kendaraan dari waktu ke waktu.
Polres juga mendalami secara objektif dua klaster peristiwa yang saling berkaitan dan telah dilaporkan di Polres Minahasa, yakni dugaan penipuan/penggelapan atas kendaraan Fortuner oleh pelapor lain, serta laporan dugaan pencurian yang diajukan Saleh Paramata.
Selain itu, terdapat pula laporan lain di Polsek Wenang terkait dugaan tindak pidana terhadap kendaraan dan rangkaian transaksi atau penguasaan oleh sejumlah pihak.
Karena kompleksitas perkara dan keterkaitan antar laporan, Polres menegaskan tidak akan tergesa-gesa dalam menarik kesimpulan sebelum konstruksi peristiwa pidana serta keterlibatan pihak-pihak terkait benar-benar terang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jika dalam proses pembuktian ditemukan keterlibatan pihak mana pun, termasuk apabila ada oknum internal, maka akan diproses tegas sesuai aturan pidana maupun kode etik,” tegas pihak kepolisian.
Polres Minahasa pun mengimbau masyarakat untuk memberi ruang bagi proses hukum berjalan sebagaimana mestinya serta tidak terpancing provokasi. Kepolisian memastikan perkara ini akan ditangani secara tuntas dan berbasis pada pembuktian yang sah menurut hukum.
(⭐️)
