Polemik Bus vs Travel Bulukumba: Ketua JWI Sulsel Desak Pemerintah Terbitkan Perbup Penataan Transportasi

Share

BULUKUMBA, Binkari – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Jajaran Wartawan Indonesia Sulawesi Selatan (DPW JWI Sulsel), Muhammad Darwis, angkat bicara terkait memanasnya polemik antara armada bus resmi dan travel lokal di Kabupaten Bulukumba. Darwis mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret dengan menerbitkan regulasi yang mampu memayungi kedua belah pihak tanpa mengorbankan ekonomi rakyat kecil.

Dalam pernyataan resminya, Sabtu (14/03/2026), Darwis yang juga menjabat sebagai Sekjend Lidik Pro ini memberikan apresiasi tinggi terhadap gerakan mahasiswa (PMII) yang peduli terhadap nasib para sopir travel lokal. Menurutnya, aksi tersebut merupakan sinyal bahwa kepedulian terhadap keadilan ekonomi masih menyala di Bulukumba.

“Kami sangat mengapresiasi ade-ade mahasiswa. Ini bukti bahwa obor pergerakan masih hidup. Namun, kita juga harus realistis melihat pergeseran teknologi transportasi. Masalahnya sekarang bukan soal menolak kemajuan, tapi bagaimana pemerintah mengatur agar kemajuan itu tidak mematikan piring nasi sopir lokal,” ujar Darwis di hadapan awak media.

Nostalgia Sopir Plat Kuning
Darwis menceritakan pengalamannya sebagai mantan sopir angkutan rute Bulukumba-Makassar pada era 2000-an. Saat itu, ia merasakan sendiri bagaimana persaingan antara angkutan plat kuning dan plat hitam lahir karena tuntutan fasilitas dan fleksibilitas.

“Dulu kami plat kuning tersingkir karena tidak bisa antar jemput sampai ke dalam kota, sementara travel bisa. Fenomena hari ini hampir sama. Bus punya rute resmi tapi terbatas di titik terminal, sementara travel punya keunggulan door-to-door. Keduanya punya pasar sendiri, tinggal diatur zonasinya,” kenangnya.

Rekomendasi Kebijakan
Sebagai solusi, DPW JWI Sulsel bersama Lidik Pro secara resmi mengajukan beberapa rekomendasi kepada Bupati dan DPRD Bulukumba, di antaranya:

* Legalisasi Travel Lokal: Pemerintah harus memfasilitasi “pemutihan” atau kemudahan izin bagi travel plat hitam menjadi Angkutan Sewa Khusus (ASK) agar memiliki payung hukum.
* Penerbitan Perbup Zonasi: Mengatur agar bus hanya melayani rute Point-to-Point (Terminal ke Terminal), sedangkan travel lokal diberikan hak eksklusif untuk layanan jemput-antar alamat.

* Sistem Feeder: Menjadikan travel lokal sebagai pengumpan penumpang dari pelosok desa menuju terminal utama.
“Pemerintah jangan hanya buka rute baru lalu lepas tangan. Harus ada Peraturan Bupati (Perbup) yang tegas. Bus silakan jalan di jalur utama, tapi biarkan travel lokal melayani jemputan ke rumah-rumah. Ini namanya simbiosis mutualisme, bukan saling mematikan,” tegas tokoh pers Sulawesi Selatan ini.

Darwis berharap, dengan adanya regulasi yang jelas, tidak ada lagi gesekan di lapangan antara petugas, armada bus, dan sopir travel lokal. “Kebebasan berusaha dijamin undang-undang, tapi keadilan harus tetap jadi panglima,” tutupnya.

Kontak Media:
Humas DPW JWI Sulawesi Selatan / Lidik Pro
Email: humas.jwisulsel@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *