Peran Oknum Mafia dalam Sengketa Tanah Manado Terbuka di Persidangan Antara Mumu Cs dan Jimmy Wijaya

Share

MANADO⚡Binkari — Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan perkara dugaan penyerobotan tanah yang menyeret sejumlah terdakwa di Manado. Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara terbuka mengakui bahwa sertifikat tanah yang dipersoalkan dalam perkara ini diterbitkan tanpa pernah dilakukan pengukuran lapangan, sehingga lokasi objek tanah hingga kini tidak dapat dipastikan secara akurat.

Pengakuan tersebut mencuat dalam sidang pada 19 Januari 2026, setelah pihak pelapor berulang kali gagal menunjukkan secara jelas letak tanah yang mereka klaim telah diserobot oleh para terdakwa. Ironisnya, ketika majelis hakim meminta kejelasan kepada BPN sebagai lembaga berwenang, jawaban yang muncul justru menambah kabut persoalan.

BPN mengakui tidak mampu memastikan lokasi tanah yang dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3320 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 3037.

Bahkan, di hadapan persidangan, BPN menyatakan bahwa sejak awal penerbitannya, objek tanah tersebut tidak pernah melalui proses pengukuran resmi di lapangan.

“Ini fakta hukum yang sangat serius. Sertifikat diterbitkan, tapi tanahnya sendiri tidak pernah diukur. Artinya, objeknya kabur,” tegas kuasa hukum para terdakwa di persidangan.

Menurut kuasa hukum, fakta ini menjadi indikasi kuat adanya dugaan mafia pertanahan, karena penerbitan sertifikat tanpa pengukuran tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan oknum di dalam sistem pertanahan.

“Kalau sertifikat bisa keluar tanpa prosedur ukur, ini bukan sekadar persoalan perorangan. Ada dugaan keterlibatan oknum aparat. Di sinilah mafia pertanahan bekerja,” ujarnya.

Persidangan juga mengungkap fakta lama yang tercatat dalam berkas perkara. Pihak Mumu Cs, yang menjual tanah kepada Jimmy Wijaya dan PT Buwana Propertindo, mengakui bahwa lahan tersebut telah dikuasai, diduduki, dan diolah masyarakat sejak tahun 1960.

Bahkan, pada tahun 1999, Mumu Cs pernah melaporkan masyarakat secara pidana atas penguasaan tanah tersebut. Namun pengadilan kala itu memutuskan masyarakat tidak bersalah, karena Mumu Cs tidak mampu membuktikan kepemilikan sah. Tiga gugatan perdata yang diajukan pada tahun yang sama pun seluruhnya kandas di pengadilan.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim saat itu menegaskan bahwa Mumu Cs tidak mengetahui batas-batas tanah yang mereka klaim berdasarkan sertifikat terbit tahun 1995.

Meski telah berulang kali kalah di pengadilan, pada 2015 Mumu Cs tetap menjual tanah tersebut kepada Jimmy Wijaya dan PT Buwana Propertindo melalui PPJB Nomor 50, 51, dan 15. Dalam akta notaris, objek transaksi disebut sebagai tanah kosong.

Namun fakta lapangan berkata lain. Di lokasi, ditemukan pohon kelapa berusia sekitar 45 hingga 50 tahun, yang menunjukkan bahwa tanah tersebut telah lama dikelola masyarakat dan bukan lahan kosong sebagaimana tertulis dalam akta.
“Ini kontradiksi nyata. Pohon kelapa berusia puluhan tahun membuktikan tanah sudah dikuasai jauh sebelum transaksi 2015,” kata kuasa hukum.

Ia menegaskan, para terdakwa telah menguasai dan mengelola lahan tersebut jauh sebelum adanya jual beli dengan Jimmy Wijaya dan PT Buwana Propertindo. Karena itu, tudingan penyerobotan dinilai tidak relevan dan tidak sesuai objek tanah yang diperjualbelikan.

Lebih jauh, kuasa hukum juga menyoroti laporan pidana yang diajukan Jimmy Wijaya pada 2017, saat status tanah masih sebatas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan belum terjadi peralihan hak. Meski demikian, laporan tersebut diterima dan berujung pada putusan bersalah terhadap masyarakat.

“Kondisi ini mengarah pada dugaan mafia peradilan. Masyarakat seperti dikeroyok: mafia tanah, mafia pertanahan, dan mafia peradilan sekaligus,” tegasnya.

Saat ini, gugatan terhadap HGB Nomor 3320 masih berproses dalam Perkara Nomor 19 di PTUN Manado dan telah memasuki tahap banding. Kuasa hukum menyebut terdapat pertimbangan hukum yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum dalam penerbitan sertifikat tersebut.

Meski demikian, pihak terdakwa menyatakan optimisme terhadap jalannya persidangan. Mereka menilai majelis hakim telah memberikan ruang pembuktian yang adil, termasuk melalui sidang pemeriksaan setempat, untuk membuktikan bahwa tanah yang dituduhkan diserobot telah lama dikuasai masyarakat jauh sebelum adanya klaim kepemilikan oleh pihak pembeli.(Sunny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *