
JAYAPURA, Binkari – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura memberikan klarifikasi terkait dinamika pembahasan anggaran dan mekanisme pelibatan Kepala Daerah. Hal ini disampaikan untuk meluruskan pandangan terkait tugas dan pokok fungsi antara lembaga eksekutif dan legislatif di Kabupaten Jayapura.
Staf Khusus Bupati Jayapura Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dan Kelembagaan, Korneles Yanuaring, menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, ranah pembahasan anggaran pada dasarnya merupakan kewenangan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Terkait permasalahan atau dinamika internal di DPRK Jayapura saat ini, dari perspektif aturan hukum, tahap pembahasan anggaran tidak mengharuskan keterlibatan langsung Bupati dan Wakil Bupati,” ujar Korneles Yanuaring, 6/4/2026.
Lebih lanjut, Korneles menegaskan bahwa keterlibatan Bupati dan Wakil Bupati memiliki ruang dan mekanismenya tersendiri. Keterlibatan Kepala Daerah baru akan diperlukan melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) apabila pembahasan antara Banggar DPRK dan TAPD menemui jalan buntu (deadlock). Pada titik tersebut, kebijakan Kepala Daerah diperlukan untuk mengambil keputusan strategis atas permasalahan yang dihadapi.
Meski demikian, pelaksanaan RDP tersebut tetap harus mengacu pada mekanisme resmi tata tertib dewan.”DPRK memiliki mekanisme internal yang harus dihormati. Usulan RDP dengan Kepala Daerah harus dibahas dan diputuskan terlebih dahulu melalui Rapat Badan Musyawarah (Banmus). Anggota Banmus—yang juga merupakan perwakilan fraksi-fraksi partai politik—memiliki kewenangan absolut untuk memutuskan apakah agenda tersebut perlu dijadwalkan atau tidak,” jelasnya.
Menutup pernyataannya, Korneles menegaskan komitmen eksekutif terhadap kemitraan dengan legislatif. “Pemerintah Kabupaten Jayapura sangat menghargai dan menghormati tata tertib dan mekanisme yang berlaku di internal DPRK. Pada prinsipnya, Pemerintah Daerah selalu siap untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat bersama DPRK, selama hal tersebut dilakukan melalui jalur dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Demikian disampaikan oleh Staf Khusus Bupati Jayapura Bidang Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan, Korneles Yanuaring. (Sem)

